Dugaan Penyerobotan Lahan SPN

Polda Kepri Polisikan PT VioVio Seribu Awan
Oleh : Hadli
Senin | 30-05-2016 | 19:56 WIB
pantai-VioVio.jpg

Kawasan wisata Pantai VioVio yang dikelola PT PT VioVio Seribu Awan ini sebelumnya dihibahkan BP Batam untuk SPN Polda Kepri (Sumber foto: Adventure 2015)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri membuat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan lahan peruntukan Sekolah Polisi Negara (SPN), yang berada di pantai Viovio, Pulau Galang, Kota Batam, oleh PT Viovio Seribu Awan. 

"Sudah (buat laporan resmi)," kata Karo Sarpras Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bekti, menanggapi BATAMTODAY.COM, Senin (30/5/2016).

Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono, mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, anggota Biro Sarpras melakukan penyelidikan ke lokasi, Minggu (29/5/2016). Didapati sebagian lahan hibah dari BP Batam itu telah beralih fungsi menjadi tempat pariwisata.

"Lahan itu diperuntukan untuk SPN Polda Kepri yang pada saat itu diberikan dan disaksikan anggota DPRD Kota Batam serta aparat desa (RT/RW) setempat," ujar Hartono.

Didapati plang nama pada gerbang masuk lokasi, tercantum bahwa pantai tersebut dikelola oleh PT Viovio Seribu Awan, milik pengusaha Batam berisial T. Mendapati hal tersebut, Polda Kepri mencoba berkordinasi dengan pihak BP Batam yang langsung terjun memastikan laporan itu.

"Pihak BP Batam merasa belum pernah memberikan izin kepada pihak lain untuk mengelola lahan tersebut karena lahan itu telah diperuntukan untuk SPN Polda Kepri," kata Hartono.

Jalur hukum yang ditempuh Polda Kepri melalui Karo Sarpras Polda Kepri, Kombes Pol Bekti guna menuntut PT Viovio Seribu Awan yang menyerobot sebagian lahan milik Polda Kepri.

Editor: Udin