Kapal Nelayan Malaysia dan Ikan Berformalin Diamankan PSDKP Barelang
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 13-04-2016 | 13:44 WIB
kia-malaysia-formalin.jpg
Inilah kapal nelayan Malaysia yang ditangkap aparat PSDKP Batam. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hukuman bagi pelaku illegal fishing (pencurian ikan, red) dengan cara menenggelamkan kapal, sepertinya belum mampu memberikan efek jera. Buktinya, aparat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Barelang, Batam, kembali mengamankan satu kapal pencuri ikan milik nelayan Malaysia, Selasa (12/4/2016) pukul 11.00 WIB.


Lebih mencengangkan lagi, ikan hasil tangkapan para nelayan asing ini mengandung formalin atau zat pengawet yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat.

"Satu kapal yang kita amankan di PSDKP berasal dari Malaysia. Kita cek ikan tangkapannya ternyata mengandung formalin," ungkap Akhmadon, Kepala PSDKP Barelang, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (13/4/2016). 

Sebelumnya, pada Selasa (5/4/2016) lalu PSDKP bersama jajaran TNI Polri menenggelamkan lima kapal yang mencuri ikan di perairan Selat Malaka. Kali ini, kapal KM SLFA 693 GT 43,7 diseret ke pangkalan PSDKP Barelang setelah tertangkap tangan melakukan aktivitas pencurian ikan di perairan teritorial Selat Malaka, pada Minggu (10/4/2016) pukul 07.15 WIB pekan lalu. 

Kapal berbendera Malaysia ini ditangkap Kapal Patroli (KP) Hiu 004 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada posisi 03 24.010 LU-100 20.100 BT. Ketika ditangkap, kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang yakni Trawl (pukat harimau, red). 

"Komitmen pemerintah tak pernah berhenti, problemnya memang, kadang tidak ada efek jera. Tetapi apapun itu, pemerintah tetap mempunyai komitmen menjaga keutuhan laut," tegasnya. 

Sejatinya, lanjut Akhmadon, ada empat kapal yang ditangkap pada waktu yang bersamaan namun posisi penangkapan di wilayah teritorial yang berbeda. Sehingga hanya satu yang diserahkan ke pihaknya, sementara tiga kapal lainnya diserahkan ke PSDKP Pontianak. 

"Semuanya kita tangkap tanpa ada perlawanan. Satu diserahkan ke Batam, dua ke Pontianak," bebernya. 

Berikut diamankan tiga awak kapal berwarga negara Myanmar. Ketiga anak buah kapak (ABK) tersebut salah satunya merangkap menjadi nahkoda kapal. Begitu juga dengan ikan hasil tangkapan seberat kurang lebih 500 kg. "Pengakuan mereka, baru dua hari di laut, belum banyak yang ditangkap. Semua ikan layak makan cuman mengandung formalin," terang Akhmadon. 

Pelaku diduga melanggar pasal  5 ayat (1) huruf (a), pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1), pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27ayat (2), pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1), UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. 

Editor: Dodo