Ratusan Butir Pil Ekstasi Diamankan Polisi di Bukit Senyum
Oleh : Romi Chandra
Senin | 22-02-2016 | 14:35 WIB
ekspose-happy-five.jpg
Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto menunjukkan barang bukti ekstasi yang diamankan dari tersangka OT di kawasan Bukit Senyum. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penumpasan terhadap peredaran narkotika di Batam selalu menjadi atensi aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang mengamankan ratusan butir pil ekstasi dari satu pelaku berinisial OT (30), Sabtu (20/2/2016).

Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto, saat ekspose mengatakan, pria tersebut ditangkap di rumahnya, kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batuampar. Ia dibekuk tanpa ada perlawanan. "Dari tangan tersangka, diamankan narkoba jenis ekstasi dan erimine lima atau lebih dikenal Happy Five," ujar Hery, Senin (23/2/2016) siang.

Dijelaskan Hery, pengungkapan berawal dari informasi yang didapat pihaknya, dan langsung dilakukan penyelidikan, dan akhirnya dibekuk. Dari tangannya, disita sebanyak 339 butir pil ekstasi dan 50 butir pil Happy Five.

"Kita masih mendalami peran tersangka dalam kasus ini. Selain itu, hasil pemeriksaan, kita juga twngah mengejar beberapa teman pelaku yang identitasnya sudah kita ketahui," jelas Hery.

Dari pegakuan tersangka pada polisi lanjutnya, pil ekstasi ini akan diedarkan di Batam dan di luar daerah. Untuk barang itu berasal, diakui tersangka dibawa dari Malaysia.

"Informasi yang kita dapat, peredaran pil ini sudah sekitar enam bulan terakhir. Tersangka sendiri memiliki pekerjaan tidak tetap. Ia dikenakan Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tambah Hery.

Sementara PP, mengaku pada pewarta, kalau pil ekstasi itu dititipkan kepadanya oleh seseorang dari Malaysia. "Saya tidak terlibat. Ada orang Malaysia yang menitipkannya, dan nanti akan ada yang menjemput," kilahnya.

Editor: Dodo