Kejati Kepri Terima SPDP Dugaan Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, 7 Orang Masih Berstatus Terlapor
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 21-03-2025 | 18:24 WIB
Kasipenkum-Yusnar-Yusuf1.jpg
Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf. (Ist).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Kota Batam, dari penyidik Polda Kepri.

Dalam dokumen tersebut tercantum tujuh nama telah dengan status sebagai terlapor, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) BP Batam dan seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kasipenkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf membenarkan telah menerima SPDP tersebut. "SPDP atas tujuh orang terlapor sudah kami terima sejak akhir Februari lalu dari penyidik Polda Kepri," ujar Yusnar saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).

Ketujuh nama (inisial) yang tercantum dalam SPDP tersebut, yakni AM (PNS BP Batam), IAM (wiraswasta), IMS (wiraswasta), ASA (wiraswasta), AH (wiraswasta), IS (karyawan BUMN), dan NVU (wiraswasta).

Para terlapor diduga memiliki peran dalam dugaan penyimpangan proyek yang menyangkut anggaran negara. Setelah menerima SPDP, Kejati Kepri telah menunjuk tim jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk mengawasi proses penyidikan.

"Untuk saat ini, kami masih menunggu berkas dari penyidik Polda Kepri. Jika sudah lengkap, akan kami proses lebih lanjut," ujar Yusnar.

Kasus ini bermula dari proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, yang semula digadang-gadang sebagai upaya modernisasi fasilitas pelabuhan di Batam. Namun, proyek yang menggunakan anggaran besar itu diduga bermasalah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah menggelar serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari saksi. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa pihaknya serius menelusuri dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

"Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," ujar Zahwani, Rabu (19/3/2025).

Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) untuk memastikan bukti-bukti yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Pada 19 Maret 2025, penyidik Polda Kepri juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, di antaranya:

  1. Satu unit rumah di Perumahan Sukajadi.
  2. Satu unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara.
  3. Kantor BP Batam, khususnya di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan.

Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen penting telah disita. Penyidik kini tengah menganalisis dokumen tersebut untuk menemukan indikasi aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sejauh ini, sebanyak 75 saksi telah diperiksa untuk memperjelas konstruksi perkara. Penyidik berencana menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan audit investigatif dan menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.

Dengan SPDP telah diterima oleh Kejati Kepri, babak baru dalam kasus ini dimulai. Proses hukum kini bergulir, dengan jaksa peneliti yang akan menentukan kelengkapan alat bukti sebelum perkara ini naik ke tahap penuntutan.

Editor: Yudha