Buruh PT PPHJ Berdemo Tuntut Rekan Kerjanya Dipermanenkan
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 17-02-2016 | 15:11 WIB
sbsi-demo.jpg
Ketua DPC F Lomenik SBSI Kota Batam, Masmur Siahaan berorasi di depan PT PPHJ Tanjunguncang. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan buruh dari serikat pekerja F-Lomenik SBSI Batam, melakukan aksi demo di depan PT Putra Perkasa Harapan Jaya (PPHJ) Tanjunguncang, Rabu (9/2/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Dalam aksi demo kali ini para buruh menuntut agar perusahaan itu mempekerjakan kembali 7 mantan karyawanya yang diberhentikan beberapa bulan lalu. 

"Perusahan harus bertanggung jawab, sudah melanggar hukum di Indonesia. Pekerja kami yang sudah diberhentikan harus dipekerjakan kembali," teriak salah satu pendemo melalui pengeras suara. 

Ketua DPC F Lomenik SBSI Kota Batam, Masmur Siahaan mengatakan selain menuntut dipekerjakan kembali, pihak perusahan harus membayar upah pekerja selama ia diberhentikan. 

"Kami sudah berjuang selama 1 tahun tak ada tanggapan. Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang sudah lama dikerjakan di sini harus dipermanenkan. Kami mau 7 orang itu dipermanenkan," tegas Masmur 

Dikatakanya, sudah berulang kali melakukan mediasi kepada pihak perusahan. Saat itu pihak perusahan sudah berjanji akan melunas dengan memberikan tenggang waktu. 

"Sampai sekarang tidak pernah ada itikad baik mereka maka kami demi," katanya. 

Selain itu, sejak dipekerjakan para buruh serikat tersebut, perusahan PPHJ sengaja berputar-putar dalam memberikan kontrak kerja. Dikatakan Masmur, setiap buruh yang  habis kontrak, ia akan dipekerjakan dengan induk perusahaan yang lain yang berada dalam satu naungan. 

"Itu cuma modus agar pekerja kehilangan hak permanennya. Padahal bidang yang dikerjakan sama saja,"terang masmur 

Kenedi (45) salah satu pekerja di PT PPHJ Tanjunguncang yang diberhentikan mengatakan, sesuai kesepakatan antara pekerja dan pihak PT, setelah habis kontrak pada 6 bulan pertama seharusnya diperpanjang menjadi 6 bulan kedepan. 

"Harusnya diperpanjang 1 tahun juga bisa. Saya sudah 4 tahun kerja disini tapi tidak dipermanenkan. Ini menyalahi kontrak kerja kita," kata warga Kapling Baru Sagulung itu. 

Ia berharap segera mendapatkan kepastian dari perusahaan tentang hak yang harus mereka peroleh. Pendemo akhirnya bubarkan diri setelah kurang lebih 3 jam dan setelah pihak perusahan mendatangi pendemo. 

Di depan pendemo, Hari Bhakti, HRD PT. Putra Perkasa Harapan Jaya, mengatakan akan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjungpinang. 

"Selambat-lambatnya pada 29 Februari ini kita akan ajukan gugatan ke sana," kata Hari sambil membacakan surat keputusan dari PT PPHJ. 

Editor: Dodo