Disnaker Batam Ingatkan Perusahaan Harus Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 10-02-2016 | 12:57 WIB
Zarefriadi_Kadisnaker.jpg
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Zarefriadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Meskipun sejauh ini belum adanya buruh pekerja atas pembayaran gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2016, sebesar Rp 2,9 juta, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Zarefriadi memperingatkan seluruh perusahan di bidang apapun untuk menjalankan peraturan yang sudah disepakati.

"Perusahaan harus membayar gaji karyawan sebesar Rp2.9 juta, itu harus dijalankan terhitung sejak Januari kemarin," kata Zaref, Rabu (10/2/2016).

Hal itu agar hak buruh gaji yang harus dibayar sepenuhnya. Untuk mempertegas hal tersebut, Zaref panggilan akrapnya akan memberikan sanksi tegas bagi perusahan yang melanggar aturan itu.

Namun, dia akan berkordinasi kembali ke Disnaker Provinsi atas sangsi yang akan dijatuhkan kepada  perusahaan yang sudah melanggar kesepakatan UMK. 

"Semua ada prosedurnya, jika sanksi yang kita berikan perusahaan keberatan, silakan ke Disnaker Provinsi saja," tuturnya.

"Kalau ada aduan yang masuk kita langsung sidak untuk langkah lanjutnya kita akan panggil pemilik perusahaan dan menanyakan alasannya," pungkasnya.

Editor: Dodo