Terima P19 dari Kejari Batam, Polresta Barelang Lengkapi Berkas Wardiaman
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 09-02-2016 | 12:28 WIB
PicsArt_02-09-12.09.07.jpg
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi (Foto : Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah menerima pengembalian berkas tersangka kasus pembunuhan Dian Milenia Afiefa, Wardiaman Zebua, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang dilengkapi dengan petunjuk atau P19.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan tahap pemenuhan petunjuk dari jaksa tersebut.

"P19 kita terima minggu lalu dan sekarang dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa. Kita targetkan minggu depan berkasnya kembali dikirim agar selanjutnya bisa masuk tahap P21," ungkap Yoga, Selasa (9/2/2016).

Dijelaskan Yoga, petunjuk jaksa yang diterimanya kembali, berkaitan dengan materil dan formil. "Kita tidak bisa menyebutkan secara detil apa saja berkas yang belum lengkap. Yang jelas saat ini kita tengah melengkapinya," tambah Yoga.

Sementara itu, untuk masa penahanan Wardiaman, saat ini merupakan perpanjangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Batam. "Perpanjangan masa tahanannya selama 40 hari dikeluarkan pengadilan," pungkasnya.

Editor: Udin