Pemko Batam Belum Terima Instruksi Mendagri Soal Perubahan Pakaian Dinas PNS
Oleh : Ahmad Rohmadi
Sabtu | 06-02-2016 | 14:29 WIB
ardiwinata.jpg
Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam sampai hari ini belum menerima surat edaran (SE) dari Pemerintah pusat terkait perubahan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah, tak terkecuali Pemerintah Daerah (Pemda).

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata mengatakan bahwa sejauh ini surat resmi belum diterimanya kendati ketentuan tersebut sudah mulai berlaku pada Senin pekan depan (8/2/2016).

"Kita belum terima edaran resmi dari Pusat. Kalau sudah sampai ke kita akan segara kita sampaikan kepada seluruh pegawai," kata Ardi menjawab BATAMTODAY.COM, Sabtu (6/2/2016).

Karena pihaknya masih menunggu edaran resmi dari Kemendagri, terkait ketentuan tersebut belum disampaikan kepada PNS di lingkungan Pemko Batam.

Sebagaimana diketahui bahwa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2/2016). Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan," kata Widodo sebagaimana yang situs website Kemendagri, Kamis (4/2/2016).

Editor: Dodo