Pengembang PT Rexvin Boulevard Dilaporkan ke BPSK Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 05-02-2016 | 18:31 WIB
IMG_20160205_160605.jpg
Ridwan Martono Silalahi menunjukkan bukti laporannya. (Foto: Gokli Nainggolan) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Ridwan Martono Silalahi, warga Tembesi Lestari RT01/RW03, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, mengadukan PT Rexvin Propertindo ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam. Ia merasa ditipu dan haknya sebagai konsumen dipermainkan pengembang tersebut.


"Unsur penipuannya sudah saya laporkan ke polisi. Pengaduan ke BPSK soal hak saya sebagai konsumen," kata Ridwan di Batam Center, Jumat (5/2/2016) sore.

Ridwan menerangkan, ia membeli satu unit rumah di perumahan Rexvin Boulevard lokasi Trans Barelang Tembesi seharga Rp182 juta. Sebagai tanda jadi pembelian pada saat perumahan itu launching, Ridwan membayar booking fee sebesar Rp2 juta.

"Saya sudah bayar lunas DP sebesar Rp25 juta, tak pernah nunggak atau telat. Namun, tanpa sepengetahuan saya, rumah itu dijual pengembang itu sama pihak lain. Hak-hak saya diabaikan, bahkan DP yang sudah saya bayar lunas itu dianggap hangus," paparnya.

Sebelum melapor ke polisi dan BPSK Batam, Ridwan menambahkan, dirinya sudah melakukan upaya mediasi dengan PT Rexvin Propertindo. Hasilnya tak ada, bahkan Ridwan disarankan untuk membeli rumah di blok lain dengan harga yang lebih mahal.

"PT Rexvin Propertindo tak bisa memberikan solusi. Malah saya yang mereka salahkan, dibilang tak patuh perjanjian," kesalnya.

Editor: Dardani