Alat dan Kecepatan Internet Masih Jadi Kendala Utama Perekaman e-KTP di Kecamatan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 03-02-2016 | 14:42 WIB
ektp.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, mentargetkan 15 Febriari 2016 mendatang pembuatan e-KTP sudah dapat dilakukan di kecamatan yang ada di mainland.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Mardanis mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan alat perekam dan kecepatan internet (bandwidth) yang nantinya akan digunakan untuk merekam data masyarakat.

"Alat untuk sementara baru 9 yang nanti ditempatkan di kecamatan. Sekarang baru dicoba di Kecamatan Lubukbaja," kata Mardanis, Rabu (3/2/2016).

Dijelaskannya bahwa, kecamatan nantinya memiliki peranan, untuk merekam warga yang ingin membuat KTP, kemudian petugas dari Disduk yang akan memvalidasi, mana yang layak dicetak, dan mana yang tidak.

Disduk sendiri akan menempatkan dua orang di setiap kecamatan yang bertugas pada bagian IT dan ada yang bagian pelayanan register perekaman data masyarakat yang membuat KTP.

"Kita sedang fokuskan untuk menaikan bandwidth untuk kecepatan internetnya ini, dari 1.2 MBps ke 2 MBps. Gimana mau cepat nanti kalau internetnya lambat," katanya.

Di kecamatan sendiri nantinya bisa urus KTP yang hilang, KTP rusak, KTP SIAK yang akan ganti ke KTP Elektronik (e-KTP) yang hanya membutuhkan waktu 4 menit untuk proses pencetakan.

Namun, ia menjelaskan, saat ini hanya untuk kecamatan di kawasan Mainland saja sedang kan untuk Hinterland, warga masih harus pergi ke Disduk, untuk membuat KTP karena keterbatasan alat dan listrik di pulau.

"Mungkin di APBD Perubahan nanti, karena belum ada anggarannya untuk kecamatan di Hinterland," jelasnya.

Editor: Dodo