Spesialis Curanmor Divonis Dua Kali di PN Batam
Oleh : Gokli
Kamis | 17-12-2015 | 09:05 WIB
IMG_20151216_151108.jpg
M. Alwi bin Daeng, terdakwa spesialis pencuri sepeda motor, divonis dua kali di Pengadilan Negeri (PN) Batam (Foto : Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - M. Alwi bin Daeng, terdakwa spesialis pencuri sepeda motor, divonis dua kali di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/12/2015). Dia terbukti bersalah melanggar pasal 362 ayat (1) dan pasal 363 ayat (1) KUHP.

Pada kasus pertama, terdakwa divonis lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di parkiran Perumahan Taman Batuaji Indah Blok AF nomor 05, Kecamatan Sagulung pada 27 Agustus 2015 lalu. Disitu terdakwa seorang diri mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR.

Atas tindakannya itu, terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romondang. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Vera Yetty Simanjuntak menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan, karena terdakwa sudah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi.

Beberapa saat kemudian, di ruang sidang yang sama dan dengan Majelis Hakim yang sama pula, terdakwa M. Alwi bin Daeng kembali didudukkan di kursi pesakitan. Kali ini dia terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama terdakwa Chandra Wijaya.

Masing-masing terdakwa oleh JPU Kejari Batam Barnad dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, lantaran terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 362 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa pun langsung divonis Ketua Majelis Hakim Vera Yetty Simanjuntak dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara bagi kedua terdakwa.

"Kamu spesialis pencuri motor, rupanya. Gimana terima gak dengan hukuman ini?" tanya Vera bernada tinggi.

Mendengar keputusan itu, kedua terdakwa langsung menjawab terima. Senada dengan terdakwa, JPU juga menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Editor: Udin