Dituntut 20 Tahun Penjara, Penyelundup Sabu Nangis Minta Pengampunan
Oleh : Gokli
Selasa | 15-12-2015 | 17:57 WIB
robisah-sabu.jpg
Terdakwa Robisah menangis usai dituntut 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan 173 gram sabu. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Robisah alias Nisah, terdakwa yang menyelundupkan 173 gram sabu dari Malaysia ke Batam langsung menangis usai dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/12/2015) sore.

Selain mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa juga memohon agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya mengaku bersalah yang mulia. Saya masih punya anak kecil. Suami saya tak mampu lagi mengurusnya karena dipecat dari pekerjaannya saat mendampingi saya selama persidangan. Mohon keringanam hukuman," kata Robisah.

Sementara itu, JPU Susanto Martua menyatakan tetap pada tuntutannya. Dimana, terdakwa dituntut hukuman selama 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurangan.

Menurutnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. "Menuntut terdakwa agar dihukum selama 20 tahun penjara," ujar Martua.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, usai pembacaan tuntutan dan mendengar pembelaan terdakwa, kembali menunda sidang. Ia mengatakan Majelis akan bermusyawarah untuk membuat putusan.

Sebelumnya, terdakwa sempat didampingi penasehat hukum (PH) Zevrijin Boy Kanu. Tetapi, kehadiran PH itu dipersoalkan Majelis lantaran belum menunjukkan surat kuasa dan sebelumnya terdakwa menyatakan akan menghadapi perkara itu sendiri.

"Sampai sekarang surat kuasa anda belum pernah Majelis terima. Dalam berita acara juga, Panitera Pengganti sudah mencatat pernyatan terdakwa akan menghadap sendiri. Saya mohon anda untuk duduk di kursi pengunjung saja," kata Ketua Majelis memerintahkan Zevrijin mundur dari ,eja PH.

Selain tak menunjukkan surat kuasa, Robisah juga mengaku tidak akan menggunakan PH dalam perkara itu. Entah mengapa, pernyataan itu kembali dia sampaikan di persidangan.

"Saya tidak menggunakan PH," ujar terdakwa.

Editor: Dodo