Panwaslu Sebut Banyak Laporan Pelanggaran Pemilu Tak Memenuhi Syarat
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 15-12-2015 | 11:23 WIB
Pilkada serentak 20151.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Selama proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dimulai dari masa pencoblosan pada 9 Desember kemarin, terdapat 17 laporan pelanggaran yang diterima Panwaslu. Namun banyak diantara laporan itu tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut.

Anggota Panwaslu Batam Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Haryanto, mengatakan, laporan yang masuk tersebut kebanyakan hanya sebatas laporan. Saat ditindaklanjuti ke lapangan, tidak ditemukan keterangan yang menguatkan pelanggaran itu.

"Contohnya saja, ada laporan yang mengatakan terjadinya kecurangan dalam pemungutan suara, ada yang menggunakan hak pilih orang lain, atau terjadi politik uang. Namun di lapangan, petugas kita tidak menemukan saksi-saksi yang mampu menguatkan laporan itu, sehingga tidak bisa kita proses," terangnya, Selasa (15/12/2015).

Sementara untuk indikasi politik uang yang terjadi di Bengkong Sadai, hingga kini masih diproses. Namun pihaknya terkendala karena yang diduga pelaku sudah kabur duluan.

"Indikasi politik uang ini memang ditemukan oleh TNI, namun TNI maupun Polri tidak memiliki hak pilih, sehingga tidak boleh melaporkan pada Panwaslu. Dengan kata lain, kecurangan ini menjadi temuan dari Panwaslu," tambah Haryanto.

Selain itu, pihaknya bersama tim Gakkumdu, kemarin, Senin (14/12/2015), sudah melakukan sidang dan meminta keterangan pada saksi. Namun terduga pelaku, yakni Alex, diketahui sudah kabur ke Jakarta.

"Sepertinya yang bersangkutan sudah kabur duluan karena ketakutan. Tapi kita terus proses kasus ini," lanjutnya.

Berbeda dengan tindak pidana umum lainnya, pelanggaran yang terjadi dalam masa pemilu memiliki waktu kedaluwarsa, yakni maksimal dalam 7 hari setelah kejadian harus diproses. "Prosesnya itu bisa dilakukan jika semua data lengkap," pungkasnya.

Editor: Dodo