Tersangka Pembunuhan Dian Milenia Praperadilkan Polresta Barelang
Oleh : Gokli
Senin | 14-12-2015 | 16:46 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wardiaman Zebua (WZ), tersangka pembunuh Dian Milenia Tresna Afifa alias Nia (16) mempraperadilkan Polresta Barelang atas penangkapan, penetapan tersangka dan pengeledahan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahrial Harahap, melalui Panitera Muda (Panmud) Pidana, Siti Fatimah membenarkan sudah menerima pendaftaran praperadilan dari tersangka Wardiaman Zebua. Untuk sidangnya, sambung dia, akan digelar pada 5 Januari 2016 mendatang.

"Ketua PN Batam sudah membuat penetapan. Sidang praperadilan yang diajukan Wardiaman Zebua akan dipimpin hakim tunggal Syahrial Harahap," jelasnya, Senin (14/12/2015) sore.

Sesuai dengan permohonan yang didaftar ke PN Batam, lanjut Siti, Wardiaman Zebua dalam persidangan akan diwakili lima penasehat hukum, masing-masing Wardinaman Larosa, Asnal Hafiz, Finsensus F. Mendofa, Pujianti dan Utusan Saromaha.

"Praperadilan tidak menyinggung soal materi perkara. Yang diuji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan pengeledahan, itu saja," jelasnya.

Sebelumnya, Polresta Barelang menyatakan siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan kuasa hukum WZ, pria yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Dian Milenia Afifa, siswa SMA Negeri 1 Batam yang mayatnya ditemukan di hutan Seiladi beberapa waktu lalu.

"Praperadilan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukum adalah hak mereka. Dari awal kita sudah menyiapkan penanganan dalam bentuk apa pun. Ada dasar yang kita pegang, yaiku KUHP dan peraturan Kapolri. Silahkan saja memang akan dilakukan praperdilan," tegas Kapolresta Barelang, Asep Safrudin, Jumat (11/12/2015).


Sementara untuk WZ sendiri, direncanakan akan dilakukan uji psikis pada pekan depan. Namun belum diketahui untuk lokasi dilakukan.

"Lokasi pengujiannya belum dipastikan apakah dilakukan di sini atau dimana. Namun yang pasti ahlinya berada di Jakarta," pungkas Asep.

Editor: Dodo