Aktivitas Pematangan Lahan di Tanjungundap Diduga Ilegal
Oleh : Hadli
Sabtu | 12-12-2015 | 13:52 WIB
cut and fill tanjungundap.jpg
Penyidik Bapedalda Batam menyegel 10 alat berat yang melakukan kegiatan cut and fill ilegal. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di kawasan Tanjungundap, Sagulung, Batam yang dilakukan PT Bintang Propertindo diduga menyalahi aturan.

"Sebelum beraktivitas, seharusnya izin Amdal dan Lingkungan dikeluarkan dulu oleh Pemko Batam, baru izin dari pengelola lahan (BP Batam,red). Tapi BP Batam sudah mengeluarkan dulu izinnya," kata Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo, Sabtu (12/12/2015). 

Penyidik PNS Bapedal Kota Batam masih melalukan penyelidikan atas dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan pihak perusahaan. Dalam operasi di lapangan, penyidik menyegel 10 unit alat berat yang sedang beroperasi di atas lahan yang diperkirakan seluas 18 hektare. 

"Saksi lapangan, sudah dimintai keterangan, kita masih menunggu kehadiran pemberi izin dan pengawas lapangan dari BP Batam untuk diminta keterangnnya," ujarnya.

Pemanggilan pertama, kata Dendi keduanya tidak hadir. Padahal, tambahnya penyidik PNS menunggu yang bersangkutan hingga pukul 18.30 WIB. 

"Kita komunikasikan lagi kapan bersedia hadir, mudah-mudahan pekan depan sudah bersedia memberikan keterangan guna proses penyelidikan," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam menghentikan aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang dilakukan secara ilegal di kawasan Tanjungundap, Sagulung, Batam.


Editor: Dodo