Dua dari Empat Laporan ke Panwaslu Mengarah ke Tindak Pidana Pemilu
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 11-12-2015 | 13:52 WIB
kapolresta-asep-baru.jpg
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua hari setelah pencoblosan dilakukan, ditemukan dua pelanggaran yang masuk dalam tindak pidana pemilu. Dua pidana tersebut bertempat di kawasan Batam Kota dan Sagulung.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan, pilkada di Kota Batam saat ini masuk ke penghitungan suara tingkat kecamatan. Aparat kepolisian bersama lainnya terus melakukan pengamanan di setiap tahapan, dan memang ada beberapa pelanggaran yang terjadi.

"Ada empat pelanggaran yang terjadi, namun yang mengarah pada tindak pidana pemilu baru dua. Namun saya tidak memegang data apa saja pelanggaran tersebut," kata Asep, Jumat (11/12/2015) siang.

Sementara data yang didapat, dua pelanggaran tersebut, yakni terjadinya praktik money politic di kawasan Sagulung, dan aksi pengeroyokan saat pencoblosan dilakukan di salah satu TPS Duta Mas.

Terpisah, Ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu, mengatakan, untuk pelanggaran tersebut, saat ini belum bisa ditindak, karena masih proses pelengkapan bukti-bukti.

"Memang ada empat laporan yang kita terima. Seperti di Kibing dan di Tiban Kampung, terjadi manipulasi suara dan kita rekomendasikan untuk pemungutan suara ulang. Yang mengarah pada pidana memang kejadian di Duta Mas dan Sagulung, tapi belum bisa disimpulkan karena masih dalam proses," katanya singkat.

Editor: Dodo