Nasib Dua WN Inggris di Tangan Hakim, Pekan Depan Sidang Putusan
Oleh : Gokli
Senin | 26-10-2015 | 18:46 WIB
sidang-neil.jpg
Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margareth Prosser meninggalkan ruang sidang usai menjalani persidangan lanjutan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nasib dua warga negara (WN) Inggris, Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margareth Prosser, yang didakwa melanggar UU Keimigrasian lantaran membuat film dokumenter tentang bajak laut tanpa izin resmi di perairan Pulau Belakang Padang, Kota Batam, akan ditentukan pekan depan.

Pimpinan sidang, Wahyu Prasetyo Wibowo, menyampikan, majelis akan bermusyawarah untuk membuat putusan. Pledoi dan duplik dari penasehat hukum (PH) terdakwa, serta replik dari penuntut umum yang sudah disampaikan dalam persidangan akan dipelajari.

"Pemeriksaan perkara selesai. Selasa, pekan depan majelis akan membacakan putusan," kata Wahyu, Senin (26/10/2015) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sebelum pemeriksaan perkara ditutup, Penuntut umum Bani Ginting terlebih dahulu diberi kesempatan untuk membacakan replik (tanggapan atas nota pembelaan terdakwa). Setelah replik, PH terdakwa juga langsung menanggapi secara lisan.

Sesuai fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, kata Bani, pihaknya menyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melanggar 112 huruf a UU RI nomor 6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga, sambungnya, Majelis harus menjatuhkan hukuman bagi keduanya.

"Meminta agar Majelis menolak pembelaan terdakwa dan menerima tuntutan dari Penuntut umum," kata dia.

Sedangkan PH terdakwa, Aristo Pangaribuan menyampaikan, agar Majelis membebaskan kedua kliennya itu. Sebab, dakwaan penuntut umum terhadap kedua kliennya sama sekali tidak terbukti.

"Penuntut umum tidak bisa membuktikan dakwaannya. Majelis harus melepaskan keduanya dari segala tuntutan hukum," kata Aristo, menanggapi replik dari Penuntut umum.

Sebelumnya, Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, dua warga negara Inggris yang didakwa melanggar UU Keimigrasian RI, ternyata sudah lebih dulu melakukan syuting film dokumenter di Malaysia. Karya mereka terhenti, setelah melakukan hal serupa di perairan Pulau Belakang Padang, Kota Batam.

Bonner dan Prosser yang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, menyampaikan, film dokumenter yang akan mereka buat itu melibatkan tiga negara, masing-masing Malaysia, Indonesia dan Singapura. Tetapi, sebelum melangkah ke Singapura, keduanya diseret ke pidana karena melakukan syuting film dokumenter tanpa izin resmi dari instansi terkait.

"Rencana kami, setelah melakukan syuting di Indonesia, kami juga akan melakukan syuting di Singapura. Tujuan film dokumenter itu, bagaimana‎ cara ketiga negara itu mengatasi terjadinya perompakan," kata keduanya dalam persidangan, Kamis (8/10/205) sore, yang didampingi penerjemah, penasehat hukum (PH) Aristo Pangaribuan, dan rekan

Dijelaskan terdakwa‎, pembuatan film dokumenter di Malaysia memakan waktu selama 11 hari. Pertama, mulai dari observasi sampai pengambilan gambar berlangsung 10 hari. Baca: Aristo Sesalkan Upaya Imigrasi dan Jaksa Pidanakan Dua WN Inggris

"Kedua kalinya kami hanya berkonsultasi dengan pejabat Marinir Malaysia. Kami tidak lagi melakan syuting gambar di laut, karena syuting pertama sudah membuat kami puas," kata Bonner.

Terdakwa juga mengakui, mereka sudah mengantongi izin untuk pembuatan film dokumenter tentang bajak laut di Malaysia. Izin itu, katanya sudah mereka kantongi sebelum terjun ke Malaysia.

Sementara di Indonesia, diakui terdakwa belum memperoleh izin dari instansi terkait. Mereka masuk ke Batam menggunakan Visa on Arrival dengan waktu kunjungan 7 hari.

"Sebelum ke Batam, kami melakukan observasi di Lingga soal pencemaran lingkungan," katanya.

Keduanya juga mengakui, seandainya syuting film dokumenter di perairan Pulau Belakang Padang berhasil, mereka akan melakukan koordinasi dengan pejabat berwenang di Batam. Sebab, mereka menyadari, film tersebut bisa ditampilkan setelah pejabat berwewenang di lokasi syuting film menyetujui.

Namun, dengan kejadian yang mereka hadapi saat ini, kata Bonner akan dijadikan pelajaran. Kedepan, kedua terdakwa mengaku tidak akan mengulangi lagi sebelum mengantongi izin resmi. "Kami sadar sudah membuat kesalahan. Kedepan tidak akan terulang lagi," katanya.

Editor: Dodo