Sidang PNS Pelaku Trafficking

Didakwa Pasal Berlapis, Nelson Bur akan Ajukan Eksepsi
Oleh : Gokli
Senin | 26-10-2015 | 17:43 WIB
nelson-bur-sidang.jpg
Nelson Bur saat didudukkan di kursi pesakitan PN Batam atas tuduhan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nelson Bur alias Bur alias Nelson, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Kepri didakwa pasal berlapis tentang perdagangan manusia di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/10/2015) sore.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pos dan Telekomunikasi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kepri itu, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut umum.

"Saya akan ajukan eksepsi," kata Nelson di persidangan.

Dalam dakwaan Penuntut umum yang dibacakan Barnad, Nelson bersama Taufik (DPO) sekitar bulan April 2015 melakukan ekspolitasi anak di bawah umur. Seorang korban, NIW (16) warga Jawa Barat diiming-imingi pekerjaan sebagai baby sitter di Malaysia dengan upah 700-900 Ringgit.

Untuk melancarkan perbuatannya, terdakwa memalsukan identitas korban dengan nama Mutmainah. Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, korban terlebih dahulu ditampung di Perumahan Villa Bukit Indah Blok B nomor 01 RT001/RW008, Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota.

"Korban ditampung sembari menunggu pengurusan dokumen paspor, yang akan digunakan nantinya menyeberang ke Malaysia," kata Barnad.

Mengenai pengurusan dokumen korban yang telah dipalsukan itu, sambung Barnad, terdakwa menghabiskan biaya Rp 4,5 juta. Dokumen tersebut antara lain KTP, KK, dan Akta Kelahiran dan Paspor.

"Terdakwa juga mengancam korban harua membayar Rp10 juta jika batal berangkat ke Malaysia," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kata Barnad, terdakwa dijerat pasal 17, Jo pasal 2 ayat (1), Jo pasal 11 UU RI nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kedua pasal 2 ayat (1), Jo pasal 11 UU RI nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, terdakwa juga dijerat pasal 19 UU RI nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI nomor 39 Tahun 2014, Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri.

"Atau dijerat pasal 103 ayat (1) huruf f UU RI nomor 39 Tahun 2014, Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Arif Hakim dan Tiwik, usai pembacaan dakwaan kembali menunda sidang. Sidang selanjutnya, Majelis memberi kesempatakan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

Editor: Dodo