Soal RPP Pengupahan, Dahlan Janji Sampaikan Aspirasi Buruh Batam ke Presiden
Oleh : Gokli
Selasa | 21-10-2015 | 11:11 WIB
rpp-demo-jadi.jpg
UNJUK RASA BURUH DI BATAM MENOLAK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH (RPP) SOAL PENGUPAHAN. (FOTO: AHMAD ROHMADI)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan hari ini, Rabu (21/10/2015), akan menemui Presiden RI Joko Widodo di Jakarta. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh Batam yang menolak RPP Pengupahan.

Pernyataan ini dia sampaikan di kantornya, Selasa (20/10/2015) siang, usai menemui massa buruh yang melakukan unjuk rasa menolak RPP Pengupahan. Dahlan berharap, aspirasi buruh bisa menjadi masukan kepada pemerintah pusat.

"Besok (hari ini) saya ada rapat di Istana. Kalau ada kesempatan, aspirasi buruh akan saya sampaikan kepada Presiden," kata Dahlan.

Dikatakan Dahlan, menyampaikan aspirasi buruh kepada pemerintah pusat, bukan berarti posisi Pemko Batam menolak atau tidak mendukung pengesahan RPP Pengupahan. Bahkan Pemerintah Daerah sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, katanya, akan menjalankan peraturan tersebut setelah disahkan.

"Tak ada niat Pemko Batam menolak RPP Pengupahan. Kalau PP itu sudah disahkan, kami akan jalankan," tegasnya.

Soal RPP Pengupahan, sambung Dahlan, pihaknya belum mengetahui apa saja poin-poin yang tertuang di dalamnya. Sebab, draf RPP tersebut sampai saat ini belum mereka dapat. "Draf RPP itu belum kita dapat," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Jarefriadi menyampaikan mendukung disahkannya RPP Pengupahan. Pasalnya, dengan adanya PP Pengupahan, kenaikan upah buruh setiap tahunnya akan terjamin.

"Upah buruh tiap tahun pasti naik dengan disahkannya RPP Pengupahan menjadi PP. Malah kenaikan itu semakin terjamin," kata dia. Baca: Tolak RPP Pengupahan, Ribuan Buruh Kembali Geruduk Kantor Wali Kota Batam

Sementata Ketua Komisi IV DPRD Batam Riky Indrakari menyampaikan, selama ini sudah banyak aturan yang mengatur soal pengupahan. Sehingga, RPP Pengupahan, diharapkan bisa menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.

"RPP Pengupahan harus bisa menyesuaikan dengan aturan terdahulu," kata Riky Indrakari di Kantor Wali Kota Batam.

Editor: Dodo