Menurut Pemerintah, PP Pengupahan Jamin Kenaikan UMK Tiap Tahun
Oleh : Gokli
Selasa | 20-10-2015 | 16:10 WIB
Zarefriadi_Kadisnaker.jpg
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Zarefriadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Zarefriadi menyampaikan Pemerintah Kota mendukung  pengesahan RPP Pengupahan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Sebab, PP tersebut bakal menjamin upah buruh naik setiap tahunnya.

"PP Pengupahan itu menjamin kenaikan upah buruh setiap tahun, bukan sekali lima tahun," kata Zarefriadi, menanggapi adanya informasi yang berkembang di kalangan buruh bahwa RPP Pengupahan yang bakal disahkan menjadi PP, mengatur kenaikan upah sekali dalam lima tahun, Selasa (20/10/2015) siang di Kantor Wali Kota Batam.

Dijelaskannya, yang dibahas sekali dalam lima tahun itu bukan kenaikan upah, tetapi formulasinya. Sebab, untuk menentukan kenaikan upah buruh akan ditentukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Masalah inflasi atau pertumbuhan ekonomi itu yang akan dibahas sekali lima tahun, kalau upah sudah pasti naik tiap tahun," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Batam Riky Indrakari menyampaikan belum mengetahui isi dari RPP Pengupahan. Hanya saja, sambung dia, RPP Pengupahan itu harus bisa menyesuaikan dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya.

"Sudah banyak aturan mengenai pengupahan, harusnya yang belakangan (RPP) bisa menyesuaikan dengan aturan terdahulu," kata dia, saat memberikan keterangan pers bersama Wali Kota Batam Ahmad Dahlan.

Masih kata Riky, aspirasi buruh menolak RPP Pengupahan itu akan disampaikan langsung kepada pimpinan DPRD Batam. Nantinya, lanjut Riky, pimpinan DPRD Batam akan menyurati DPR RI dan ditembuskan kepada Presiden.

"Kita berharap ada perhatian dari Pemerintah. Atas nama lembaga DPRD akan mengirim surat ke DPR RI dan tembusan Presiden," tutup dia.

Editor: Dodo