Dorong Ekspor dan Konservasi, Kemendag Terbitkan Dua Permendag Baru
Oleh : Redaksi
Rabu | 19-03-2025 | 15:24 WIB
Mendag-Busan2.jpg
Menteri Perdagangan, Budi Santoso. (Foto: Kemendag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi eksportir di sektor pertambangan dan kehutanan.

Kedua regulasi tersebut, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 9 Tahun 2025, resmi ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 13 Maret 2025.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan kebijakan ini akan memperjelas aturan ekspor serta menyelaraskan regulasi dengan berbagai instansi terkait. "Kami berharap aturan ini dapat mempermudah eksportir dalam menjalankan usahanya serta memberikan kepastian dalam perdagangan internasional," ujarnya, demikian dikutip laman Kemendag, Senin (17/3/2025).

Kemudahan bagi Eksportir di Sektor Pertambangan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan Permendag 8/2025 berperan dalam mendukung kebijakan hilirisasi industri pertambangan. Regulasi ini memungkinkan ekspor produk pertambangan hasil pemurnian bernilai tambah, seperti titanium slag, yang akan meningkatkan nilai ekonomi sektor ini.

Selain itu, Permendag ini juga memberikan fleksibilitas bagi perusahaan yang telah membangun fasilitas pemurnian mineral logam namun mengalami kendala operasional akibat kondisi kahar. Dengan revisi ini, eksportir dapat mengajukan izin perpanjangan usaha tanpa harus menghadapi sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan.

"Kami memahami tantangan yang dihadapi eksportir dalam menjalankan usahanya, terutama dalam kondisi di luar kendali mereka. Oleh karena itu, regulasi ini memberikan solusi agar ekspor tetap berjalan tanpa menghambat proses hilirisasi," kata Isy.

Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Regulasi Perdagangan Kratom

Sementara itu, Permendag 9/2025 difokuskan pada perlindungan spesies flora dan fauna yang dilindungi, termasuk ikan hiu dan pari dari beberapa famili yang telah masuk dalam daftar Appendiks II CITES. Regulasi ini juga mengatur ketentuan perdagangan ikan sidat (Anguilla spp.) guna menjaga keberlanjutan populasinya sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/Kepmen-KP/2020.

Selain konservasi, aturan baru ini juga memperkuat regulasi perdagangan kratom dengan menetapkan standar kualitas dan kepastian berusaha bagi eksportir. Pemerintah memastikan bahwa produk kratom yang diekspor harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk standar bebas kontaminasi bakteri sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2023.

"Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perdagangan dan perlindungan sumber daya alam, serta memastikan ekspor produk Indonesia tetap berkualitas tinggi," tambah Isy.

Dengan diberlakukannya dua Permendag ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing ekspor nasional sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Editor: Gokli