FSPMI Batam Tolak Pengesahan RPP Pengupahan
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 16-10-2015 | 11:30 WIB
fspmi-rpp.jpg
Unjuk rasa FSPMI menolak pengesahan RPP Pengupahan di depan Kantor Wali Kota Batam. (Foto: Roni Ginting)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam demo di kantor Wali Kota, Jumat (16/10/2015) menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ketenagakerjaan, khususnya tentang pengupahan karena dinilai sangat merugikan buruh.

Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto dalam orasinya mengatakan dalam RPP yang telah ditetapkan dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden tersebut bahwa penghitungan UMK didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Ini akan sangat merugikan buruh karena bisa jadi tidak akan ada kenaikan upah," kata Suprapto.

FSPMI menyoroti tentang pasal 41 sampai pasal 45 dalam RPP yang merugikan buruh karena kenaikan upah hanya 10 persen tidak berdasarkan kebutuhan hidup layak.

"Kita menolak RPP tersebut. KHL Pemerintah juga tidak bisa berbuat apa-apa karena Pemerintah tidak bisa mengontrol harga kebutuhan pokok di pasar. Harga-harga sembako terus naik," tegas Suprapto.

Setelah berorasi, perwakilan buruh berdiskusi di teras kantor Wali Kota. Karena Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Batam sedang tidak di tempat, perwakilan hanya ditemui oleh Kadisnaker Zarefriadi.

Buruh melanjutkan demo ke kantor DPRD Batam yang juga menyuarakan penolakan RPP Ketenagakerjaan. Kedatangan buruh ke rumah wakil rakyat tersebut disambut Nuryanto, Ketua DPRD Batam yang mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Pusat.

Editor: Dodo