Besok, Ribuan Buruh Gelar Aksi Demo Tolak RPP Pengupahan
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 15-10-2015 | 20:45 WIB
IMG_20151015_103352.jpg
Seketaris Konsulat Cabang SPMI Suprapto. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terkait kebijakan Presiden Jokowi soal adanya kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)  menjadi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan, ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam akan menggelar aksi demo, besok, Jum'at (16/10/2015).

Demikian ungkap Seketaris Konsulat Cabang SPMI Suprapto. Aksi demo itu akan digelar di depan kantor Pemko Batam dan DPRD.

"Besok ada seribuan lebih buruh dari SPMI yang akan menolak keras rancangan peraturan pemerintah," ujar Suprapto kepada BATAMTODAY.COM di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Sekupang Batam, Kamis (15/10/2015)

Penolakan itu karena RPP menguntungkan perusahan dan sangat merugikan para buruh. RPP ini membatasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) setiap tahun dan hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomo.

Sementara itu, Dewan Pengupahan berkerja setiap lima tahun sekali. Lantaran penentuan UMK berdasarkan RPP pengupahan melalui inflnsi dan pertumbuhan ekonomi.  

"Jadi dewan pengupahan tidak berfungsi. Mereka berkerja hanya 5 tahun sekali dalam RPP pengupahan ini. Jadi ini yang kita tolak dalam aksi demo besok," kata Suprapto

Bahkan, RPP perubahan tidak diperbolehkan UMK naik lebih dari 10 persen. Sementara pemerintah tidak bisa menjaga harga barang. 

"Apabila kebutuhan hidup kita setiap tahun mengalami kenaikan. Kita tidak bisa melakukan apa-apa. Ini sangat menguntungkan para perusahan bukan kaum buruh. Ini adalah sutu bentuk pesanan perusahaan kepada pemerintah untuk melindungi kaum-laum pemodal sehingga tidak ada perlindungan untuk kaum pekerja atau buruh," ujarnya.

RPP pengupahan ini juga sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 mengenai UMK itu harus rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

"Untuk tahun ini kita jelas meminta UMK Batam harus Rp3,500.000," pungkasnya.

Editor: Dardani