Kini Penumpang Boleh Batalkan Tiket KM Kelud dan Ubah Jadwal Keberangkatan
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 16-09-2015 | 14:15 WIB
penumpang KM Kelud batam.jpg
Penumpang KM Kelud di Pelabuhan Sekupang, Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiket KM Kelud yang sudah dibeli bisa dibatalkan, asalkan sesuai dengan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP pemilik tiket. Penumpang juga boleh memajukan atau memundurkan jadwal keberangkatannya.

"Calon penumpang yang sudah membeli tiket itu bisa dibatalkan, asalkan nama dan nomor NIK itu sama. Kalau sudah berbeda akan ditolak," ujar Kepala PT Pelni Cabang Batam, Abdullah N Tue, melalui staf oprasionalnya, Robbie Ahmansyah.

Namun tiket itu sebaiknya dibatalkan jauh-jauh hari dengan melapor ke Pelni, setidaknya 3-4 hari sebelum jadwal keberangkatan. "Kalau dibatalkan tiga hari sebelum keberangkatanya itu hanya dipotong 25 persen. Tapi kalau sudah hari-H  atau H-1, dipotong 50 persen," jelasnya.

Ia mengimbau calon penumpang yang akan membatalkan keberangkatan sepekan sebelum jadwal keberangkatan karena potongan yang akan diberlakukan PT Pelni tidak mencapai 10 persen.


"Kalau jauh-jauh hari itu, potongannya tidak terlalu banyak. Tapi kalau calon penumpangnya sakit dan meninggal dunia, dikembalikan 100 persen," terang Robbie.

Menurut Robbie, kebijakan ini sebagai bentuk pelayanan agar para pengguna jasa trasportai KM Kelud nyaman dan puas terhadap pelayanan yang diberikan.

Selain itu, imbuhnya, PT Pelni juga memberi keringan bagi calon penumpang yang akan mengubah jadwal keberangkatan meskipun tiket sudah dibeli.

"Bisa dimajukan dan bisa juga dimundurin jadwal keberangkatanya. Asalkan calon penumpang jauh-jauh hari melapor untuk melakukan pergantian jadwal keberangkatan," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan