Nonjob, PNS Pemkab Bintan Ini Terpaksa Jual Narkoba
Oleh : Hadli
Selasa | 15-09-2015 | 16:04 WIB
bnn_kepri_ekspos.jpg
Kabib Penindakan BNN Kepri, AKBP Bubung (memegang mikropon) bersama Kepala BNN Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan. Sementara di belakangnya merupakan Ry (kanan) dan AH. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan berinisial Ry, terpaksa menjadi bandar narkoba jenis sabu. Mirisnya, 50 gram sabu beserta timbangan digital diamankan darinya beserta saat Ry ditangkap di depan kantor Dinas Sosial Kabupaten Bintan pada Jumat (11/9/2015).

"Tersangka mengaku pindahan dari PNS lingkungan Kabupaten Natuna. Baru tiga bulan tersangka pindah ke Bintan. Sebelumnya menjabat sebagai Kasubag di kantor camat di Natuna. Di lingkungan PNS Kabupaten Bintan tersangka mengaku nonjob," kata Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, saat ekspos kasus di gedung BNN Kepri, Nongsa, Selasa (15/9/2015) siang.

Dari penggerebekan sekitar pukul 04.00 WIB, BNN Kepri melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi kepada Ry, tersangka mengaku memperoleh narkoba ggolongaan I tersebut dari seseorang berinisial AH.

Dari hasil pengembangan di hari yang sama, sekitar pukul 09.15 WIB tim penindakan BNN Kepri berhasil menangkap AH melalui undercover buy sampai di Tanjungpinang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 100 gram sabu.

"AH mengaku hanya sebagai kurir untuk mengantar sabu atas suruhan SK. Setelah dilakukan pengejaran kebaradaan SK, diduga SK sudah mengetahui pangungkapan yang dilakukan tim Berantas BNN Kepri," terang Bubung saat menemani Kepala BNN Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan.

SK berhasil menghilangkan jejaknya. Meski demikian, Bubung memastikan masih melakukan pengejaran (DPO) kepada sindikat narkotika internasional itu. Ry dan AH seterusnya digelandang ke gedung BNN Kepri di Batam beserta 150 gram sabu dan 1 unit timbangan digital guna dilakukan proses lebih lanjut.

Saat ditanya apakah pengungkapan jaringan ini apakah merupakan pengungkapan yang awalnya disampaikan masyarakat ada sebanyak enam orang yang diamankan, Bubung membenarkan. Namun menurutnya bukan enam orang, melainkan empat orang.

"Memang kebetulan saat ini semua anggota kita kerahkan (BNN Kepri - BNN Tanjungpinang). Jadi, terlihat oleh masyarakat banyak yang diamankan, padahal yang dimaksud adalah anggota kita," kata Bubung.

Dia menambahkan, pada saat penangkapan Ry dan AH, turut diamankan dua orang wanita. Satu wanita malam yang dibawa oleh Ry, satu lagi istri dari AH. Kedua wanita tersebut, katanya, tidak mengetahui jaringan tersebut.

"Setelah dilakukaan tes urine, hanya satu wanita yang positif. Satu wanita lagi negatif. Wanita malam itu kita rehab dan menjadi saksi penangkapan tersebut. Satu lagi memang dia tidak terbukti," tuturnya.

Sementara itu, Ry mengaku selama pindah ke Pemkab Bintan ia tidak mendapat job. Di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan ia bertugas sebagai pegawai biasa. Diakuinya pemasukannya minim sehingga ia terpaksa menjual sabu di lingkungan PNS Kabupaten Bintan.

"Saya punya anak istri, makanya saya jual ini (sabu)," katanya singkat.

Sementara itu Bubung memastikan, dari barang bukti 50 gram dari tangan Ry, belum sempat diedarkannya. Namun tersangka sudah menggunakan narkoba sejak masih berada di lingkungan PNS Natuna.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) juncto pasal 13e ayat (1) Undang -Undang Nomor 3d Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati minimal pidana penjara seumur hidup. (*)

Editor: Roelan