Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pria di Batam Ini Dibui 18 Bulan
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 15-09-2015 | 15:12 WIB
wan_carles-terdakwa_uang_palsu_batam.jpg
Terdakwa Wan Carles usai menjalani sidang putusan di PN Batam. (Foto: Gaokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wan Carles bin Ahmad Yani, terdakwa pencetak dan pengedar uang rupiah palsu, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/9/2015) siang. Vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian, ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ritawati Sembiring.

Terdakwa terbukti dan diyakini secara sah melakukan tindal pidana melanggar pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong selama berada dalam tahanan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan," kata Budiman, membacakan amar putusannya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, sambung Budiman, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Sementata uang palsu pecahan Rp20.000 sebanyak 75 lembar milik terdakwa disita untuk dimusnahkan.

Diberitakan sebelumnya, Wan Carles bin Ahmad Yani, terdakwa pengedar uang rupiah palsu, terancam 15 tahun penjara sesuai pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam persidangan sebelumnya, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Ritawati Sembiring dibenarkan terdakwa. Terungkap, uang palsu yang diedarkan itu pecahan Rp20.000, dan dicetak sendiri oleh terdakwa setelah disunting menggunakan aplikasi CorelDraw.

Selain jenis kertas berbeda, uang yang diciplak terdakwa itu juga memiliki nomor seri yang sama. Awalnya, uang tersebut dicetak sebanyak 100 lebar, dan pada saat dilakukan penangkapan uang palsu yang ditemukan tinggal 73 lembar.

"Selain menggunakan sinar ultraviolet, secara kasat mata uang palsu itu bisa dikenali dari jenis kertasnya. Serat kertas uang asli berbeda dengan serat kertas biasa," kata saksi dari Bank Indonesia dalam sidang yang digelar pada Selasa (1/9/2015) sore di PN Batam. (*)

Editor: Roelan