BPJS Kesehatan Tegaskan Manfaat JKN Sudah Komprehensif, Tambahkan Asuransi Swasta Jika Butuh Lebih
Oleh : Aldy
Sabtu | 18-01-2025 | 13:44 WIB
BPJS-Kes1.jpg
BPJS Kesehatan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dalam beberapa hari terakhir, muncul informasi yang menyebutkan BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menjamin seluruh penyakit, bahkan hanya mampu menanggung sebagian biaya layanan kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia.

"Manfaat JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, mencakup ribuan diagnosis penyakit yang dijamin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Layanan ini diberikan berdasarkan indikasi medis," ujar Rizzky, Jumat (17/1/2025).

Rizzky menjelaskan JKN tidak hanya menjamin layanan kesehatan umum, tetapi juga mencakup biaya pengobatan penyakit berbiaya tinggi dan membutuhkan perawatan jangka panjang. "Misalnya, cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, hingga perawatan talasemia dan hemofilia. Semua ini dijamin oleh JKN," tambahnya.

Ia juga menegaskan JKN berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia tanpa batasan usia, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia. Tidak ada persyaratan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) untuk menjadi peserta JKN, sehingga cakupannya benar-benar inklusif.

Iuran JKN dihimpun berdasarkan prinsip gotong royong, di mana kontribusi peserta yang sehat membantu membiayai layanan kesehatan peserta yang membutuhkan. "Nominal iuran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga tetap terjangkau," jelas Rizzky.

Dari sisi aksesibilitas, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari 23.000 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan lebih dari 3.000 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia. Program JKN juga menganut prinsip portabilitas, memungkinkan peserta mendapatkan layanan di mana saja tanpa bergantung pada domisili KTP.

Rizzky menekankan BPJS Kesehatan bukanlah pesaing asuransi swasta. Sebaliknya, kedua pihak dapat bekerja sama untuk melengkapi manfaat kesehatan yang ditawarkan kepada masyarakat, sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

"Program JKN wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia. Namun, bagi masyarakat yang mampu dan ingin manfaat nonmedis tambahan, seperti layanan premium atau kenyamanan lebih, bisa melengkapinya dengan asuransi swasta. Ini adalah peluang sinergi antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta untuk memberikan layanan yang lebih luas," ungkapnya.

Rizzky menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen BPJS Kesehatan dalam menyediakan layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Editor: Gokli