Terkait Judi Online, Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang
Oleh : Redaksi
Selasa | 07-01-2025 | 09:04 WIB
Hotel_Arrus_Semarang.jpg
Hotel Aruss Semarang yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin 116, Kota Semarang. (Foto: Tangkapan Layar)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita Hotel Aruss Semarang yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin 116, Kota Semarang, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan judi online.

Meski berstatus disita, hotel bintang empat tersebut tetap beroperasi seperti biasa. Spanduk besar bertuliskan "Disita Bareskrim Polri" terlihat terpasang di atap gedung dan depan lobi hotel. Aktivitas tamu di lobi hotel juga terlihat berjalan normal, dengan bus-bus besar masih terparkir di area hotel.

Kuasa hukum Hotel Aruss Ahmad Maulana menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga memastikan hotel tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Memang saat ini ada proses hukum yang berjalan, sedang dalam penyidikan oleh Mabes Polri. Kami menghormati dan mengikuti prosedur yang ada," ujar Maulana, Senin (6/1/2025) mengenai langkah Bareskrim sita Hotel Aruss Semarang terkait TPPU judi online.

Ia menjelaskan status penyitaan tidak berarti hotel diambil alih oleh Mabes Polri, melainkan berada dalam pengawasan dan penjagaan. "Disita itu artinya dalam pengawasan dan penjagaan, tetapi tidak mengurangi operasional hotel," jelas Maulana.

Sementara itu, Public Relations Hotel Aruss Lala Nikmah menegaskan operasional hotel tetap berjalan normal. Bahkan, tidak ada pembatalan dari tamu terkait kasus ini.

"Operasional hotel berjalan dengan baik. Bus besar masih terparkir untuk beberapa hari ke depan. Tidak ada permintaan pembatalan dari tamu, karena kasus ini tidak ada kaitannya dengan mereka," kata Lala mengenai langkah Bareskrim sita Hotel Aruss Semarang terkait TPPU judi online.

Editor: Surya