Bawaslu Tindak Lanjuti 130 Dugaan Politik Uang di Masa Tenang Pilkada
Oleh : Redaksi
Rabu | 27-11-2024 | 21:28 WIB
rachmadt_bagja.jpg
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta- Bawaslu RI menemukan adanya 130 dugaan politik uang pada masa tenang Pilkada 2024. Dugaan politik uang itu merupakan hasil pengawasan jajaran Bawaslu dan laporan dari masyarakat.

Anggota Bawaslu Bidang Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Puadi, mengatakan pihaknya menerima 130 laporan dugaan politik uang pada masa tenang Pilkada 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.

Dari laporan tersebut, 121 laporan terjadi di masa tenang dan 9 laporan terjadi saat hari pemungutan suara. Dari 121 laporan di masa tenang, 71 laporan dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang.

Adapun dari 9 laporan di hari pemungutan suara, 8 laporan merupakan peristiwa pembagian uang dan 1 laporan potensi pembagian uang.

"Bawaslu akan melakukan kajian awal di 130 dugaan pelanggaran politik uang di masa tenang dan pemungutan suara pemilihan 2024," kata Puadi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).

"Ini ada beberapa rincian dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan pada masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan suara, terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan mengkaji laporan dugaan politik uang tersebut. Jika laporan awal tersebut memenuhi syarat sebagai temuan, pihaknya akan melakukan kajian hukum dalam kurun waktu 5 hari kalender.

"Terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada jajaran Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu. Kemudian terhadap informasi awal yang ditetapkan sebagai temuan, akan kita lakukan kajian hukum dalam waktu 5 hari kalender," kata Bagja.

Dia mengaku belum dapat menyimpulkan, apakah laporan dugaan politik uang di Pilkada Serentak 2024 lebih besar dibandingkan pada pilkada sebelumnya. Menurutnya, untuk membandingkan hal tersebut, diperlukan data yang cukup. Di samping itu perlu adanya putusan pengadilan yang tetap untuk membuktikan terjadinya politik uang.

"Sampai saat ini, belum kita bisa simpulkan, karena datanya masih bergulir, dan kemungkinan kalau misalnya ada hal-hal yang tidak bisa terbukti dalam pengadilan, apakah politik uang itu terjadi atau tidak, secara hukumnya tidak terjadi," katanya.

"Ada hal yang tidak terungkap, namun ada di pengadilan diajukan, ada alat buktinya, namun tidak cukup dalam membuktikan sesuatu, itu juga perlu diperhitungkan sebagai apakah terjadi atau tidak. Nah ini yang perlu harus kita samakan dulu, anggapan bahwa politik uang ini masif atau tidak, nah itu yang belum kami bisa simpulkan," katanya.

Editor: Surya