SKD CPNS 2024 Dimulai, Waspadai Calo yang Janjikan Kelulusan
Oleh : Redaksi
Rabu | 16-10-2024 | 16:04 WIB
SKD-CPNS-20241.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dimulai hari ini, Rabu (16/10/2024). Para pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti ujian menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengingatkan peserta untuk tidak tergoda dengan janji dari calo yang menawarkan kelulusan.

Ia menegaskan, seluruh proses seleksi CPNS, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan secara transparan dan terkomputerisasi dengan sistem pengamanan seperti double face recognition. "Seluruh tahapan seleksi, termasuk SKD dengan CAT, tidak dipungut biaya. Tidak ada yang bisa menjamin kelulusan, jadi jangan percaya pada siapapun yang menawarkan bantuan," tegas Menteri Anas di Jakarta, demikian dikutip laman KemenPANRB.

SKD CPNS tahun ini terdiri dari tiga komponen, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit. Setiap peserta wajib mencapai nilai ambang batas atau passing grade untuk bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya. Pedoman nilai dan materi soal telah diterbitkan melalui Keputusan Menteri PANRB nomor 321/2024.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan total pelamar CPNS tahun ini mencapai 3.568.212 orang. Dari jumlah tersebut, 3.035.717 pelamar dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD yang akan diselenggarakan di 339 lokasi, termasuk BKN Pusat, kantor regional, dan lokasi mandiri di dalam maupun luar negeri.

Haryomo menambahkan, tes SKD dengan sistem CAT dipantau secara langsung oleh masyarakat dan dijamin transparan. "Kami tidak akan menolerir kecurangan dalam bentuk apapun. Peserta yang terbukti melanggar akan langsung didiskualifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Gokli