Polisi Tangkap DPO Kasus Pencurian Rp 800 Juta di Serikuala Lobam
Oleh : Harjo
Selasa | 01-10-2024 | 10:04 WIB
DPO-Keok.jpg
Tersangka Roy Fablo setelah tertangkap tim gabungan di Serikuala Lobam, Kabupaten Bintan, Senin (30/9/2024) sore. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pelaku pencurian uang senilai Rp 800 juta dengan modus pecah kaca mobil di Batam akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Serikuala Lobam, Bintan, Senin (30/9/2024) sore.

Pelaku yang diketahui bernama Roy Fablo Marpaung sempat menjadi buronan dan melarikan diri ke beberapa tempat sebelum ditangkap oleh tim gabungan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengatakan penangkapan Roy merupakan hasil kerja sama antara Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan, dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Tim gabungan akhirnya berhasil meringkus Roy setelah melacak keberadaannya melalui kendaraan yang digunakannya.

"Saat kendaraan pelaku terpantau berada di salah satu Alfamart di Jalan Indunsuri, Kecamatan Serikuala Lobam, kami segera bergerak untuk menangkapnya," ujar Riky.

Sebelumnya, Roy sempat kabur dan bersembunyi di hutan Pulau Dompak, Tanjungpinang. Keberhasilan penangkapan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan pelaku. Riky menambahkan bahwa setelah ditangkap, Roy langsung dibawa ke Mapolres Bintan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan Roy menjadi salah satu langkah penting dalam mengungkap kasus pencurian besar di Batam yang sempat membuat heboh masyarakat. Polisi akan terus mendalami kasus ini dan mencari keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan aksi kejahatan tersebut.

Editor: Gokli