Tiga Produk Inovasi INA DIGITAL Mulai Dirilis Secara Terbatas
Oleh : Redaksi
Selasa | 01-10-2024 | 12:44 WIB
tiga-INA.jpg
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam acara Rilis Terbatas Tahap Pertama di INA DIGITAL Hall, PERURI Jakarta, Senin (30/09/2024). (KemenPANRB)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan tiga produk inovasi digital, yakni INApas, INAku, dan INAgov, melalui Rilis Terbatas Tahap Pertama sebagai bagian dari integrasi layanan digital di Indonesia. Peluncuran ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sebelum diluncurkan secara penuh.

Tiga produk tersebut mencakup INApas, layanan identitas digital terpadu yang memudahkan akses ke berbagai layanan pemerintah; INAku, portal pelayanan publik yang memfasilitasi akses mudah ke berbagai layanan digital pemerintah; serta INAgov, portal administrasi pemerintahan yang dirancang untuk mempermudah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengakses berbagai layanan administrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa rilis ini merupakan momen bersejarah yang telah lama ditunggu. "Hari ini adalah hari yang membahagiakan. Upaya untuk mewujudkan keterpaduan layanan digital akhirnya nyata, meskipun melalui proses yang panjang," ujar Anas setelah peluncuran di INA DIGITAL Hall, PERURI Jakarta, Senin (30/09/2024), demikian dikutip laman KemenPANRB.

Rilis terbatas ini dianggap sebagai fondasi penting dalam mempercepat transformasi digital untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan praktis bagi masyarakat dan ASN. Anas menjelaskan bahwa peluncuran secara terbatas dilakukan untuk belajar dari praktik di industri digital, di mana pendekatan serupa sering dilakukan guna meningkatkan kualitas produk di tahap berikutnya.

"Langkah ini adalah bagian dari transformasi pelayanan publik yang bertujuan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," tambah Anas.

Peluncuran ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82/2023.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan bahwa peluncuran ini merupakan lompatan besar bagi birokrasi Indonesia dalam melayani publik. "Dengan rilis terbatas ini, birokrasi kita mulai beralih ke platform digital, yang akan membawa perubahan signifikan dalam pelayanan publik," katanya.

Editor: Gokli