Jual Obat Tanpa Keahlian Farmasi, Pemilik Toko Bifarma Dituntut 1 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 06-09-2024 | 13:24 WIB
Robi-Sugara.jpg
Terdakwa Robi Sugara, pemilik Toko Bifarma Bengkong, usai dituntut 1 tahun penjara di PN Batam, Kamis (5/9/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Robi Sugara, pemilik Toko Bifarma di Kecamatan Bengkong, yang menjalankan bisnis penjualan obat-obatan (sediaan farmasi) tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan pidana ini dibacakan jaksa Abdullah menggantikan jaksa Arfian pada Kamis (5/9/2024). Di mana, jaksa meyakini terdakwa Robi Sugara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.

"Menyatakan terdakwa Robi Sugara telah terbukti melanggar Pasal 436 Ayat (1) jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Abdullah, di hadapan majelis hakim, yang diketuai Benny.

Sebelum menuntut terdakwa, jaksa mengurai beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah merasakan masyarakat.

Selain itu, dalam menjalankan bisnis kefarmasian terdakwa tidak memiliki izin berusaha. Bahkan, Apotek yang didirikan terdakwa tidak memiliki tenaga kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Robi Sugara dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas Abdullah.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus yang menyeret terdakwa Robi Sugara hingga ke kursi pesakitan PN Batam berawal ketika Petugas BPOM Batam bersama petugas Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, mendatangi Toko Bifarma yang beralamat di Bengkong Sadai, Blok Q nomor 8 Kecamatan Bengkong, Kota Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap sediaan farmasi di apotek tersebut.

Pada saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya sediaan farmasi di Toko Bifarma berupa obat keras dan obat bebas terbatas. Namun Toko Bifarma tidak dapat menunjukkan nomor izin berusaha, surat izin toko obat serta tidak memiliki apoteker penanggungjawab.

"Pada saat melakukan pemeriksaan, pihak Toko Bifarma (Robi Sugara) tidak bisa menunjukan dokumen terkait bisnis pengadaan sediaan farmasi," kata jaksa, membacakan surat dakwaan kala itu.

Dijelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Tenaga teknis kefarmasian, adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.

Dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian, tenaga kefarmasian harus memiliki keahlian dan kewenangan yang dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik. "Setiap tenaga kefarmasian yang melaksanakan pekerjaan kefarmasian di Indonesia wajib memiliki izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja," tambah Arfian.

Surat izin tersebut, dapat berupa Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Apotek, Puskesmas atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Surat Izin Kerja (SIK) bagi Tenaga Teknis Kefarmasian pada Fasilitas Kefarmasian.

"Dalam menjalankan bisnis pengadaan sediaan farmasi, terdakwa Robi Sugara tidak memiliki izin dan Apoteker penanggungjawab dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dapat membahayakan bagi kesehatan karena dapat menyebabkan obat yang diberikan tidak tepat indikasi, tidak tepat dosis pemakaian, atau tidak tepat sasaran atau pasien," pungkas jaksa.

Editor: Gokli