Nyolong HP Milik WN Singapura, Kakek Ini Dituntut 6 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 04-09-2024 | 10:24 WIB
AR-BTD-4009-Kakek-Maling.jpg
Terdakwa Nasrun Usai Menjalani Sidang Pembacaan Surat Tuntutan di PN Batam, Selasa (3/9/2024). (Paskalis/Batamtoday).

BATAMTODAY. COM, Batam - Nasrun, kakek lanjut usia di Kota Batam yang didakwa mencuri telepon genggam (HP) milik seorang warga negara (WN) Singapura di kawasan Penuin, dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan (PN) Batam, Selasa (3/9/2024).

Mendengar tuntutan itu, Nasrun pun langsung menangis. Ia berharap hukuman yang nantinya dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia," kata Nasrun sembari menyeka air matanya di hadapan ketua majelis hakim Welly Irdianto.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Abdullah, terdakwa Nasrun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. "Menyatakan terdakwa Nasrun telan terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHPidana," tegas JPU Abdullah.

Karena perbuatannya telah terbukti, kata Abdullah, lelaki lanjut usia itu harus mempertanggung jawabkan kesalahannya.

Dalam perkara ini, kata Abdullah lagi, JPU tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar. Namun terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Bahkan, terdakwa belum menikmati keuntungan dari hasil kejahatan tersebut, sebab HP yang dicuri telah dikembalikan ke korban.

Hal itu, kata JPU, menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa. Sementara hal memberatkan, korban yang merupakan warga negara asing menjadi trauma.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nasrun dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Abdullah.

Selain itu, lanjut Abdullah, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan selama sepekan untuk pembacaan putusan. "Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga Minggu depan," tutup hakim Welly.

Dalam surat dakwaan JPU, dijelaskan bahwa perbuatan Nasrun terjadi sekitar bulan Mei 2024 lalu di kawasan Penuin. Niat mencuri handphone itu terbesit di pikiran terdakwa berawal saat korban yang merupakan WNA Singapura duduk di kursi roda tengah menunggu kerabatnya berbelanja.

Melihat situasi sepi, korban pun dihampiri oleh terdakwa. Kemudian oleh terdakwa merogoh saku kursi roda dan mengambil ponsel milik korban.

Namun aksinya itu diketahui korban. Sontak korban pun berteriak hingga akhirnya terdakwa dikejar massa dan berhasil ditangkap pihak sekuriti.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, Nasrun mengakui bahwa dirinya nekad mencuri lantaran terhimpit masalah ekonomi. Apalagi ia hanya pekerja serabutan yang hanya mendapat upah puluhan ribu per hari.

Jika tidak tertangkap, handphone itu akan dijual. Kemudian uang hasil penjualan akan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan sisanya untuk pulang kampung.

Editor: Gokli