Terima Limpahan Tahap II, Kejari Batam Jebloskan Mantan Sekwan Marzuki ke Penjara
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 10-08-2024 | 15:24 WIB
Marzuki-TSk.jpg
Mantan Sekwan DPRD Batam, Marzuki, saat limpahan tahap II di Kejari Batam, Jumat (9/8/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Batam tahun 2016 atas tersangka Marzuki dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, melalui sambungan selulernya, Sabtu (9/8/2024).

"Baru kemarin, Jumat (9/8/2024) penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan proses tahap II di Kejari Batam. Dalam proses itu, penyidik menyerahkan tersangka Marzuki dan beberapa alat bukti ke Penuntut Umun berupa barang bukti yang diserahkan SPJ anggaran tahun 2016 DPRD Kota Batam," kata Tohom.

Tohom menjelaskan, kasus yang menjerat Mantan Sekwan DPRD Kota Batam, Marzuki, sebelumnya ditangani Polresta Barelang. Tetapi dengan dilakukannya tahap II, secara otomatis perkara itu akan beralih menjadi tanggung jawab Kejari Batam untuk proses pembuktian di persidangan.

"Setelah menerima limpahan berkas tahap II dari penyidik Satreskrim Polresa Barelang, penuntutan umum akan segera mematangkan susunan surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang," ujar Tohom.

Dalam proses itu, status penahanan terhadap tersangka Marzuki pun beralih menjadi tahanan Kejaksaan. "Selama 20 hari ke depan, tersangka Marzuki kami titipkan di sel tahanan Polresta Barelang sembari menunggu penuntut umum merampungkan surat dakwaan," ujar Tohom.

Dengan demikian, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk segera disidangkan.

Tohom menyebutkan, dalam perkara ini tersangka Marzuki dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, berkas perkara atas kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas sekretariat DPRD Kota Batam tahun 2016 diterima Kejari Batam dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang pada tanggal 14 Juni 2024 lalu.

Dalam kasus ini, Marzuki diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang di korupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelum Marzuki ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul, mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Raja Syamsul dihukum 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang lantaran telah terbukti membantu Marzuki melakukan tindak pidana korupsi.

Editor: Gokli