Kasus Penikaman Napi, Ini Penjelasan Pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 02-07-2024 | 18:24 WIB
Lapas-Kurniadi1.jpg
Staf Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Kurniadi. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terjadi kasus penikaman sesama warga binaan dengan menggunakan senjata tajam (gunting) di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada Minggu (16/6/2024) lalu.

Staf Pengamanan Lapas, Kurniadi membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa penikaman ini melibatkan narapidana bernama Raju sebagai pelaku utama dengan korban . Raju merupakan tahanan Narkoba yang menjalankan hukuman seumur hidup.

"Kami telah mengambil tindakan tegas terhadap Raju. Saat ini, dia sedang menjalani hukuman strapsel, dan kami akan memberikan sanksi tambahan dengan mencabut hak-haknya. Jika tidak ada perubahan perilaku, kami bahkan bisa memindahkannya dari Lapas Narkotika," tegas Kurniadi kepada wartawan di Kedai Kopi Baru 10, Selasa (2/7/2024).

Dijelaskan, pihak kepolisian wilayah juga telah mengetahui insiden ini dan proses perdamaian antara pelaku dan korban sudah terlaksana. "Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan situasi menjadi lebih kondusif dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," lanjut Kurniadi.

Pada kesempatan itu, Kurniadi menambahkan bahwa Lapas akan meningkatkan pengawasan dan memperketat protokol keamanan untuk mencegah insiden serupa terjadi lagi.

"Kita tetap meningkatkan pengawasan dan memperketat protokol keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang." ujarnya.

Selain insiden penikaman, ada juga penangkapan dua wanita pengunjung yang hendak melakukan bezuk seorang tahanan bernama Erwin. Saat dilakukan penggeledahan barang bawaan, ditemukan sabu. Kurniadi membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa kedua wanita tersebut sudah diserahkan ke pihak Polres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Informasi yang saya peroleh kejadian semalam siang, namun berapa banyak sabu yang diamankan saya belum mendapat info dari pihak polisi," terangnya.

Editor: Yudha