Tersangka Penggelapan Sujud Syukur Usai Dibebaskan Melalui Restorative Justice
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 04-07-2024 | 19:24 WIB
Tersangka-Sujud1.jpg
Sujud Syukur Tersangka Penggelapan Usai Dinyatakan Bebas oleh Kejari Batam, Kamis (4/7/2024). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Rasa haru tampak jelas di wajah Edi Salim Bin Min Kiun, tersangka penggelapan sepeda motor yang dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui program Restorative Justice.

Momen haru ini terjadi, tatkala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi memberikan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kepada Edi Salim di Aula Kantor Kejari Batam, Kamis (4/7/2024).

"Pemberian SKP2 kepada tersangka menandai bahwa kasus yang menjerat Edi Salim telah di hentikan proses penuntutannya. Hari ini juga yang bersangkutan langsung bebas," kata Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Kasna menyebutkan penghentian penuntutan ini dilakukan berkat adanya kesepakatan antara korban dan tersangka untuk berdamai, agar perkara ini tidak dilanjutkan sampai ke persidangan.

Sebelum menempuh upaya restorative justice, kata Kasna, pihak kejaksaan sudah melakukan beberapa tahapan sebelum mengambil keputusan penghentian penuntutan kasus penggelapan ini. Antara lain, mempertemukan kedua belah pihak dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat.

"Setelah kami pelajari dan mengacu pada keadilan restoratif yang membolehkan. Pertama, ancaman hukuman di bawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana artinya masih belum residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang," tambahnya.

Kajari pun berharap, adanya Restorative justice tidak hanya menghentikan perkara semata. Tetapi juga dapat menggerakan korban dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan harmoni di tengah masyarakat serta membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

"Inti dari Program Restorative Justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana,' timpalnya.

Kajari juga berharap agar setelah menerima SKP2, tersangka tidak melakukan perbuatan yang sama serta tidak terlibat dalam kasus atau peristiwa pidana apapun.

"Restorative Justice ini berlaku hanya sekali. Jadi, jangan pernah melakukan tindakan pidana apapun," tandasnya.

Usai menerima SKP2 dari Kajari Batam, Edi Salim langsung melakukan sujud syukur sebagai ungkapan rasa bahagia setelah perkara yang menjerat dirinya di hentikan penuntutannya.

Edi menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut, Kejari Batam telah melakukan berbagai cara dengan memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dengan PT Kanzun Bahriyah Sentosa selaku korban penipuan.

"Saya sangat bahagia, akhirnya bisa menghirup udara bebas dan bisa kembali ke keluarga. Terima Kasih kepada pihak Kejari Batam yang telah membebaskan saya dari kasus ini," kata Edi Salim terbata-bata.

Edi menuturkan, kasus yang menjerat dirinya bermula saat meminjam satu unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 3246 UOE milik PT Kanzun Bahriyah Sentosa tempat ia bekerja.

"Motor itu milik perusahaan. Saya meminjam dengan alasan untuk pergi membeli barang kebutuhan dapur," terang Edi.

Namun dalam perjalan, kata dia, niat jahat itu pun muncul. Motor yang awalnya hendak digunakan untuk berbelanja, malah di gadaikan kepada seseorang bernama Bayu di Ruli Kampung Aceh, Muka kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

"Motor itu saya gadiakan seharga Rp 1,3 juta. Uang hasil Gadi tersebut saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Editor: Yudha