Kembali Mangkir, PN Batam Perintahkan JPU Panggil Paksa Terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 04-07-2024 | 19:44 WIB
Jubir-PN-Batam1.jpg
Juru Bicara PN Batam Welly Irdianto dan Benny Yoga Dharma. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Untuk kedua kalinya, terdakwa Nakhoda MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed, yang didakwa dengan pasal pengerusakan lingkungan kembali mangkir dari persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Dimana sebelumnya, terdakwa Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan, dengan dakwaan pengerusakan lingkungan, Nakhoda MT Arman 114.

"Sidang sempat dibuka tadi pada pukul 9.15 WIB. JPU tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto, Kamis (4/7/2024).

Lanjut Welly, setelah majelis hakim bermusyawarah, maka sidang selanjutnya dengan agenda yang sama akan digelar pada Rabu (10/7/2024). Untuk itu Pengadilan Negeri Batam meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap terdakwa.

"Bila nantinya, JPU tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka majlis kembali akan bermusyawarah, seperti apa kebijakan majelis, itu mutlak kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," ungkap Welly Irdianto.

Disinggung terkait tidak dikeluarkannya surat perintah penahanan, Welly berpendapat, bahwa surat penahanan tersebut percuma untuk dikeluarkan, sebab JPU belum bisa menghadirkan terdakwa. Memang kata Welly lagi, pihaknya beserta JPU dan instansi terkait lainnya melihat dan menilai bahwa terdakwa selalu kooperatif, mulai dari awal sidang hingga pada agenda putusan.

"Surat penahanan itu sia-sia, karena terdakwa tidak ada. Nanti ada kebijakan majelis apakah dibacakan tampa adanya terdakwa. Atau seperti apa," ungkap Welly Irdianto.

Sementara, Benny Yoga Dharma menyebutkan, selama tahapan persidangan, terdakwa di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, JPU lah yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa setiap kali persidangan.

"Terkait tidak ditahannya terdakwa, kami sih mengalir saja. Sebab, mulai dari penangkapan oleh Bakamla, kemudian disidik oleh KLHK hingga dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa tidak ditahan. Ya udah kita mengikuti," ungkap Benny.

Bila dilihat dari dakwaan yang didakwakan kepada Kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud, dengan ancaman pidana selama 10 tahun, seyogyanya PN Batam memliki wewenang untuk memberikan perintah penahanan terhadap terdakwa. Dan kedua juru bicara Pengadilan Negeri Batam pun mengakui hal tersebut.

Bahkan sejumlah awak media pun tertarik untuk mempertanyakan, ke pengadilan Batam, apa spesialnya dari perkara ini hingga terdakawa dengan ancaman 10 tahun, akan tetapi tidak ditahan.

Baik Benny maupun Welly kembali memberikan jawaban yang sama seperti dari awal. "Kita mengikuti aja karena dari awal mereka tak ditahan," kata Benny.

Kedua juru bicara PN tersebut juga mengakui, bahwa JPU ada memberikan surat pengajuan penahanan terhadap terdakwa, akan tetapi, surat tersebut diserahkan oleh JPU melalui administrasi umum Pengadilan Negeri Batam.

"Ada surat permintaan penahanan oleh JPU, tapi diserahkan bukan d isaat persidangan, melainkan di administrasi umum," ungkap Welly.

Baik Welly Irdianto maupun Benny Yoga Dharma menambahakan, untuk persidangan selanjutnya, semua keputusan berada di tangan majlis hakim.

"Untuk akhirnya, semua keputusan ada pada majelis hakim yang mengadili perkara ini," pungkas juru bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly dan Benny.

Editor: Yudha