Lurah Sei Pelenggut Bantah Keras Kabar Pemecatan Kader Posyandu Atas Perintah Amsakar Achmad
Oleh : Aldy
Sabtu | 18-01-2025 | 12:04 WIB
Lurah-Rasman.jpg
Lurah Sei Pelenggut, Rasman. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lurah Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Rasman, menegaskan isu pemecatan belasan kader Posyandu di wilayahnya adalah kesalahpahaman. Ia juga membantah keras adanya perintah pemecatan yang melibatkan Wakil Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad.

"Tidak pernah saya mengeluarkan pernyataan soal pemecatan kader Posyandu, apalagi menyeret nama Pak Amsakar. Sebodoh-bodohnya saya, tidak mungkin saya mengatakan hal seperti itu," tegas Rasman saat ditemui di Batam Center, Jumat (17/1/2025).

Menurut Rasman, setelah isu ini mencuat dan menjadi perbincangan masyarakat, ia langsung dihubungi oleh Amsakar Achmad untuk meminta penjelasan. Dalam percakapan tersebut, Rasman memastikan bahwa berita yang beredar tidak benar.

"Saya sampaikan kepada Pak Amsakar bahwa hal itu tidak sesuai dengan fakta. Beliau mengarahkan saya untuk segera memberikan klarifikasi," ujarnya.

Rasman juga menjelaskan pernyataan Ketua RW 09, Mansur, mengenai aturan baru dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang disebut saat berbicara dengan Ketua Kader Posyandu Amanda dan Seroja Sehat, Aliyarni, adalah murni akibat ketidaktahuan Mansur mengenai aturan administrasi.

"Mansur mungkin tidak memahami aturan Perwako. Bahkan, Pak Amsakar saja belum dilantik, bagaimana mungkin sudah ada Perwako baru?" kata Rasman.

Rasman mengungkapkan langkah yang diambil pada Desember 2024 adalah upaya untuk menertibkan administrasi Posyandu. Ia telah meminta seluruh Ketua RW di Sei Pelenggut untuk mendata kader Posyandu, baik kader lama maupun calon kader baru. Data tersebut kemudian diserahkan ke kelurahan untuk diverifikasi dan diterbitkan Surat Keputusan (SK).

Namun, Rasman menegaskan beberapa kader, termasuk Aliyarni, tidak menyerahkan data yang diminta melalui Ketua RW. "Kami sudah menerima data kader pada Desember 2024 dan memprosesnya secara administrasi. Pada pertengahan Januari 2025, SK telah diterbitkan, dan para kader sudah bekerja sesuai tupoksi mereka," jelasnya.

Rasman menutup klarifikasinya dengan memastikan proses administrasi sudah sesuai prosedur. "Isu ini hanya salah paham, dan saya pastikan pelayanan Posyandu tetap berjalan normal sesuai tugas dan fungsi mereka," tandasnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam polemik di masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan Posyandu di Kelurahan Sei Pelenggut.

Editor: Gokli