Kapten Mahmoud, Where Are You?
Oleh : Aldy
Sabtu | 29-06-2024 | 13:44 WIB
Kapten-Mahmoud.jpg
Nahkoda MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (27/6/2024) sedikit lebih ramai dari hari-hari sebelumnya. Hal ini lantaran adanya sidang perkara pencemaran lingkungan yang melibatkan Nahkoda MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Saat itu, Kapten Mahmoud dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Perkara ini menjadi perhatian publik, tak hanya di Batam, bahkan dari luar daerah, seperti dari Jakarta dan lainnya.

Perkara pencemaran lingkungan (Laut Natuna) yang melibatkan MT Arman 114, sebenarnya tak berbeda jauh dari sejumlah perkara yang sudah berulang kali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Namun, kali ini berbeda lantaran status MT Arman 114 yang masih abu-abu --belum jelas siapa pemiliknya-- begitu juga muatan kapal berupa Light Cruede Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton dan cargo lainnya.

Di luar persidangan, banyak pihak yang mengklaim sebagai pemilik MT Arman 114 beserta semua muatannya. Tetapi, semua itu seakan terbantahkan kala jaksa penuntut umum, membacakan surat tuntutan kepada Kapten Mahmoud, yang menyatakan, selain terdakwa, saksi-saksi yang diperiksa di persidangan juga tidak tahu siapa pemilik Kapal MT Arman 114 dan muatannya itu.

"Ada beberapa pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pemilik kapal, namun ketika dihadirkan di persidangan ditolak majelis hakim, karena dokumen kosong tersebut belum menjadi kebenaran," tegas jaksa Karya So Immanuel Grot atau biasa disapa Noel, saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pada Kamis (27/5/2024).

Perkara ini juga kian menarik kala Kapten Mahmoud tak hadir pada saat sidang agenda pembacaan putusan. Tak ada yang tahu di mana keberadaanya. Bahkan, beredar isu Kapten Mahmoud, sudah 'kabur' meninggalkan Kota Batam. Namun, isu kaburnya Kapten Mahmoud belum terkonfirmasi kebenarannya.

Ketidakhadiran Kapten Mahmoud dalam persidangan, memaksa majelis hakim diketuai Sapri Tarigan, serta didampingi dua anggota, Andi Bayu dan Douglas RP Napitupulu, menunda sidang selama sepekan atau hingga Kamis (4/7/2024). Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk dapat menghadirkan terdakwa Kapten Mahmoud pada persidangan berikutnya.

"Untuk saat ini kami tetap berpedoman pada Pasal 154 Ayat (4) KUHAP. Kami minta kepada jaksa panggil kembali terlebih dahulu terdakwa itu," pinta hakim Sapri Tarigan.

Jaksa penuntut umum juga meminta jika nantinya terdakwa dapat ditemukan, majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa. "Kami melihat terdakwa sudah tidak memiliki itikad baik, untuk itu nanti kami mohon kepada majelis hakim untuk menahan terdakwa," pinta jaksa, di mana selama ini terdakwa Kapten Mahmoud, tidak pernah ditahan.

Kendati Kapten Mahmoud tak hadir dalam persidangan, majelis hakim tetap saja bisa memutus perkara itu secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Hanya saja, terdakwa masih diberi kesempatan untuk hadir memenuhi panggilan atau dihadirkan secara paksa.

"Jika langkah tersebut sudah dilakukan, tetap juga terdakwa tidak bisa hadir, maka akan diputus tanpa kehadiran terdakwa (In Absenstia)," kata Jubir PN Batam, Banny Yoga Dharma.

Editor: Gokli