Didakwa Lakukan Pengrusakan, Riki Lim Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Aldy
Rabu | 20-03-2024 | 13:44 WIB
Riki-Lim-Tut.jpg
Terdakwa Riki Lim, saat menghadiri sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Rabu (20/3/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah melalui proses persidang yang panjang di Pengadilan Negeri Batam, terdakwa Riki Lim --pengusaha properti ternama di Kota Batam-- akhirnya dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Surat tuntutan terhadap terdakwa dibacakan jaksa Arif Darmawan, dalam pesidangan yang digelar, Rabu (20/3/2024) di hadapan majelis hakim yang diketuai David Sitorus dan dihadiri terdakwa bersama penasehat hukumnya, Sulhan.

Pada amar tuntutan yang dibacakan jaksa Arif Darmawan, terdakawa Riki Lim alias Riki, dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan dan merusak barang milik orang lain, sebagaimana yang didakwakan dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut agar majlis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riki Lim alias Riki dengan pidana penjara salama 1 tahun 6 bulan, dengan perintah bahwa terdakwa segera ditahan," ucap Arif Darmawan.

Lanjutnya, hal yang yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban atas nama Lufkin Conitra. Dan, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. "Kami akan memberikan pembelaan secara tertulis pada pekan depan yang mulia," ucap penasehat hukum terdakwa, Sulhan.

Akhirnya, persidangan pun ditunda hingga 27 Maret 2024, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Editor: Gokli