Ditetapkan Sebesar Rp 4.685.050

Tak Terima Besaran UMK Batam, Buruh Ancam Lumpuhkan Kawasan Industri
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 01-12-2023 | 15:00 WIB
alinasi_buruh_batam.jpg
Massa Aliansi Serikat Buruh saat unjuk rasa di Alun-alun Engku Putri Batam Center, Senin (27/11/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM Batam - Pasca Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2024 sebesar Rp 4.685.050 pada 30 November 2023. Aliansi buruh tak terima dan mengancam akan mengelar aksi demontrasi di kawasan industri.

Keputusan Gubernur itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1315 Tahun 2023 Tentang Upah Minum Kota Batam tahun 2023.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon mengungkapkan, setelah keputusan ini, pihaknya akan melakukan konsolidasi sesama serikat pekerja.

Kemudian menyuarakan ketidakterimaan ini dengan berbagai aksi, salah satunya aksi di Kawasan Industri masing-masing para pekerja.

Yapet Ramon mengaku sudah lelah menggelar aksi di depan kantor Walikota Batam dan gedung Graha Kepri sebagai kantor perwakilan Gubernur Provinsi Kepri.

"Mendingan kami aksi di kawasan industri atau perusahaan masing-masing saja. Biar Pemerintah yang datangi kita. Kita mogok kerja, matikan mesin produksi," tegas Yapet Ramon, Jumat (1/12/2023).

Yapet Ramon menjelaskan, selain UMK, ada juga perjuangan upah diatas upah minimum. Pihaknya akan mengkombinasikan UU perihal mogok kerja, UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2023 dan UU terkait dengan unjuk rasa.

"Kita akan kombinasikan, ini akan terus kita lakukan. Kerahkan seluruh anggota dan mesin-mesin akan berhenti," ucap Yapet Ramon.

Buruh menilai, kata Yapet, terkait besaran UMK ini, pemerintah patuh terhadap PP Nomor 51 Tahun 2023 ditambah Surat Edaran Menteri yang dikeluarkan. Pemerintah lebih cenderung berpihak kepada pengusaha, akan tetapi, disisi lain kenaikan gaji ASN dan Polri mencapai 8 persen.

"Yang memilih Kepala Daerah pada saat Pilkada itukan masyarakat bukan Menteri. Dalam hal ini, ada ketakutan pemerintah sehingga harus diikuti," kesal Yapet.

Diakuinya kenaikan UMK Batam 2024 yang diusulkan kaum buruh sebesar 15 persen berdasarkan survey hidup layak. Hal itu seiring dengan kenaikan sejumlah komoditas bahan pokok (bapok). Apalagi menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Kenaikam beras Rp 2 ribu perkilo. Belum lagi cabai, daging ayam dan lainnya. Kenaikan UMK 4,1 persen tidak relevan. Sementara pertumbuhan ekonomi Batam 6,8. Gimana ceritanya kita hanya segitu," katanya.

Editor: Gokli