Menkominfo Sebut Judi Online Telah Merusak Berbagai Sektor Kehidupan, Termasuk Lembaga Pemerintahan
Oleh : Redaksi
Minggu | 21-07-2024 | 16:04 WIB
budie_arie_menkominfo2.jpg
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (Foto: Istimewa)

BATAMTOPDAY.COM, Jakarta-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa judi online telah merusak berbagai sektor kehidupan, termasuk lembaga pemerintahan, sehingga harus dihentikan melalui berbagai kebijakan strategis.

"Judi online telah merusak semua sendi kehidupan karena itu, ini sudah tidak bisa lagi ditolerir, sehingga kita harus segera menghentikan ini," tegas Budi dalam keterangan pers yang diterima pada Minggu (21/7/2024).

Menurut Budi, makin masifnya praktik judi online menjadi tantangan besar bagi masyarakat Indonesia.

Mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menkominfo menyebutkan bahwa aktivitas perjudian online juga ditemukan secara masif di instansi pemerintahan dan lembaga negara.

"Ada 4.000 anggota TNI yang terpapar judi online, sementara di Kominfo ada 15 orang, DPR/DPRD sekitar 1.000, dan di KPK sekitar 30 orang. Jadi, judi online ini sudah merasuk ke seluruh instansi," ungkapnya.

Ia juga mencontohkan beberapa perusahaan yang memutus hubungan kerja karena sejumlah karyawan kecanduan judi online.

Menurutnya, dampak buruk dari perilaku nonproduktif karyawan tersebut dapat memicu tindak kriminal.

"Bayangkan ada pabrik di Bekasi dengan sekitar 1.500 karyawan, setengahnya di-PHK karena judi online, dan ujungnya adalah kriminalitas. Mereka mencuri dan melakukan berbagai tindak kriminal lainnya sehingga selain tidak produktif, kriminalitas meningkat. Karena itulah kami terus bertekad melawan judi online yang sudah merusak semua sendi kehidupan," tandasnya.

Menteri Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo terus bertekad untuk menindak tegas dengan memutus akses ke berbagai situs yang memfasilitasi judi online.

Menurutnya, dalam satu tahun sejak 17 Juli 2023 hingga 17 Juli 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 2.552.749 konten judi online.

Angka tersebut jauh lebih tinggi tiga kali lipat dibandingkan periode 2017 hingga 2023 yang hanya mencapai 800.000.

Oleh karena itu, Menkominfo mengapresiasi inisiatif pembentukan satuan tugas sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas judi online maupun tindak kejahatan di ruang digital.

"Saya sangat mengapresiasi inisiatif pembentukan Satgas Cyber Crime dan Judi Online yang hari ini kita kukuhkan bersama-sama, karena upaya penanganan yang dilakukan pemerintah perlu mendapat dukungan dari seluruh stakeholder terkait," katanya.

Editor: Surya