Tak Diberi Pinjaman Uang, Pegawai Honorer Pemprov Kepri Nekat Habisi Nyawa WN Singapura
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 02-10-2023 | 18:16 WIB
Kasus-pembunuhan-WNA2.jpg
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memimpin konfrensi pers pengungakapan kasus pembunuhan WN Singapura. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pegawai honorer PTT Biro Umum Pemprov Kepri, tega menghabisi nyawa seorang warga negara (WN) Singapura, Wong Kai Keong (74), karena tak dikasih pinjaman yang telah dijanjikan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan, pelaku yang berinisial MRS (37) sebelumnya sudah melakukan tindak pidana penipuan di salah satu mesjid di daerah Tanjungpinang sebesar Rp 50 juta. Pelaku juga merupakan tahanan Rutan Polresta Tanjungpinang.

"Kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana dan juga curas yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang. Saya mengapresiasi kepada Kasat Reskrim beserta jajarannya yang sudah berhasil mengungkap tindak pidana tersebut," ungkap Kombes Pol Nugroho, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (2/9/2023).

Lanjut Nugroho, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap WKK di pinggir jalan, tepatnya Jalan Duyung depan Rusun Lancang Kuning, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

"Korban bernama Wong Kai Keong (74 tahun) yang merupakan warga negara Singapura," katanya.

Nugroho memaparkan kronologi kejadian, berawal dari laporan anak korban terkait peristiwa orang hilang ke Satreskrim Polresta Barelang pada (16/9/2023), yang menerangkan bahwa korban yang seharusnya sudah balik ke Singapura untuk meminta uang kepada anaknya (kegiatan rutin setiap bulan). Namun pada saat itu korban tidak ada kabar dan nomor handphone yang digunakan juga tidak aktif dan tidak bisa dihubungi selama sepekan.

Selanjutnya berdasarkan laporan pengaduan orang hilang tersebut, tim dari Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta beberapa informasi dari pihak keluarga korban dan saksi saksi.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (29/9/2023), tim dari Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan fakta-fakta dan bukti bahwa terhadap pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, yang mana saat ini terduga pelaku sedang dilakukan penahanan di Polresta Tanjung Pinang terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang qurban hari raya idul adha tahun 2023.

"Pelaku MRS mengakui telah melakukan perbuatannya. Awalnya pelaku ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp 20 juta, untuk mengganti uang qurban yang telah digelapkan oleh pelaku pada saat menjadi ketua pengurus mesjid di Tanjungpinang," terang Kombes Pol Nugroho.

Lebih lanjut, Nugroho menyebutkan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul korban sebanyak 3 kali pada bagian kepala hingga lemas di dalam mobil. Setelah itu pelaku duduk di atas dada korban dan mengikat tangan korban menggunakan tali nylon, setelah tangan korban terikat pelaku mencekik leher korban menggunakan tali nilon dari arah belakang hingga tak sadarkan diri.

Setelah meninggal dunia pelaku membawa korban dengan mobil rental Daihatsu menuju arah Pantai Melayu melewati Jembatan 4 Barelang, kemudian korban dibuang ke jurang dengan posisi tangan kaki terikat.

Pelaku juga mengambil handphone dan ATM milik korban kemudian mengambil uang di mesin ATM di Tanjungpinang 1 kali dan di mesin ATM Batam 2 kali dengan total uang sebesar Rp 4.750.000.

"Kebetulan juga melakukan penggelapan uang di salah satu masjid di Tanjung Pinang, kemudian dilakukan bon tahanan untuk di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Lanjut Nugroho, motif pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban dan karena pelaku ingin meminjam uang kepada korban namun tidak di berikan, rencana uang tersebut untuk menyicil uang yang pelaku gelapkan. Namun, karena korban tidak jadi memberikan pinjaman sehingga pelaku emosi dan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban dengan menyiapkan alat untuk membunuh korban.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman, pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, maksimal hukuman mati," pungkas Kombes Pol Nugroho.

Editor: Yudha