Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut

Polsek Batam Kota Ciduk Pembunuh Sadis di Lahan Kosong Mall Pelayanan Publik
Oleh : Redaksi
Sabtu | 23-09-2023 | 12:32 WIB
tsk-pembunuh.jpg
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia (kanan) bersama Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor, saat menginterogasi PSH, tersangka pembunuh sadis di lahan kosong MPP Batam, Jumat (22/9/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembunuhan sadis yang terjadi di lahan kosong Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam, Kamis (21/9/2023), akhirnya terungkap. Pelaku berhasil dibekuk hanya 12 jam setelah jasad korban ditemukan.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini dirilis Polsek Batam Kota pada Jumat (22/9/2023). Pelaku inisial PSH (18) turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, menuturkan, pembunuhan ini dilatarbelakangi hubungan sesama jenis antara pelaku PSH dan korban SP (46). Mereka baru kenal sekitar satu minggu, namun hubungan sesama jenis itu tak lancar membuat pelaku sakit hati.

"Jasad korban pertama sekali ditemukan saksi RR (sekuriti Mega Mall) sekira pukul 01.15 WIB. Saat itu saksi hendak pulang ke rumahnya, selepas bertugas. Dia menemukan jasad korban tergeletak di tepi jalan lahan kosong MPP Batam Center," kata AKP Betty Novia, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang dan Kanit Reskirm Polsek Batam Kota.

Setelah melihat mayat korban dengan kondisi luka di leher, saksi RR kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Batam Kota. "Kita langsung turun ke TKP bersama Unit Identifikasi Polresta Barelang," ujarnya.

Hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan Unit Opsnal Polsek Batam Kota, akhirnya pelaku PSH berhasil diringkus di RM Saba Meranti, Komplek Sei Panas, Batam Kota. "Tak kurang dari 12 jam, kita berhasil menangkap pelaku. Saat penangkapan pelaku berusaha kabur dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolsek.

Dilanjutkan Kapolsek, pelaku dan korban yang merupakan penyuka sesama jenis ini sudah pernah melakukan hubungan di Hotel Martin. Kala itu, korban memberikan uang Rp 200 ribu kepada pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sakit hati kepada korban karena selalu menolak ajakannya. Setelah ada kesempatan, pelaku merencanakan pembunuhan itu dengan maksud untuk menguasai harta milik korban.

"Di mana setelah pembunuhan itu terjadi, pelaku membawa kabur motor korban Yamaha Mio M3," ujar AKP Betty Novia.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Editor: Gokli