Berdampak Buruk, Nelayan Batu Besar Keluhkan Aktivitas Reklamasi di Kawasan Perumahan Deluxe
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 23-06-2023 | 13:20 WIB
reklamasi_nonsa-020213.jpg
Reklamasi laut di kawasan Perumahan Deluxe yang dikeluhkan nelayan Batu Besar Nongsa Batam. (Foto: Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nelayan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam, mengeluhkan aktivitas reklamasi laut di kawasan Perumahan Deluxe. Pasalnya, karena menimbulkan dampak buruk bagi aktivitas nelayan yang menggantung hidupnya di perairan Nongsa.

Para nelayan mengungkapkan, proyek reklamasi laut ini dilakukan oleh PT. Raja Sakti Cemerlang sebagai pihak kontraktor dan telah berlangsung lama hingga memicu kemarahan nelayan.

Ali, Warga kampung Kelembek, batu besar kecamatan Nongsa menuturkan, masyarakat yang mayoritas berpenghasilan sebagai nelayan ini sudah sangat terganggu dengan aktivitas reklamasi PT. Raja Sakti Cemerlang.

"Aktivitas reklamasi sudah berlangsung hampir satu tahun belakangan ini. Mereka, memulai proyek penimbunan di waktu malam hari," ungkap Ali ke awak media, Kamis (22/6/2023) sore.

Ali menjelaskan, pada bulan Mei 2023 lalu, puluhan nelayan setempat yang berada disekitar Kampung Kelembak, Dapur Arang, Kampung Terih beramai-ramai mendatangi lokasi proyek reklamasi, hal itu bertujuan untuk meminta penghentian kegiatan tersebut.

Namun, pihak kontraktor PT. Raja Sakti Cemerlang tetap bersikeras melanjutkan proyek penimbunan laut hingga nyaris terjadi keributan dengan warga setempat.

"Kemarin, kami sempat datang baik-baik ke lokasi proyek itu. Saat di lokasi, ada orang lapangan justru menentang kami dan meminta untuk mengumpulkan lebih banyak nelayan. Padahal kami hanya ingin meminta tanggungjawab dari pihak perusahaan perihal dampak yang ditimbulkan dari proyek reklamasi ini," ungkap Ali.

Lanjut Ali, reklamasi laut di kawasan Perumahan Deluxe seluas kurang lebih 6 hektare ini diduga kuat tidak mengantongi perizinan izin yang lengkap.

"Saat kami tanyakan soal izin penimbunan, pihak kontraktor hanya menunjukkan Peta Lokasi (PL) sehingga kami menduga proyek ini belum dilengkapi izin dari Dinas terkait," katanya.

Ali menambahkan, pasca kejadian itu nelayan setempat sempat di mediasi dengan pihak perusahaan yang berlangsung di Kantor Lurah Batu Besar akan tetapi tidak membuahkan hasil.

"Berulang kali kami di mediasi tetapi tidak menemukan hasil yang diinginkan. Terakhir, permasalahan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batam pada Rabu 21 Juni 2023," jelasnya.

Hasil pertemuan yang dilakukan pada RDP Komisi I DPRD Batam berberapa waktu lalu, kata Ali, DPRD Batam meminta proyek tersebut dihentikan karena sudah meresahkaan warga. Tak hanya itu, masyarakat setempat juga meminta kepada penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas reklamasi tersebut.

"Pertemuan dalam RDP di Komisi I DPRD Batam, pihak perusahaan juga tidak dapat menunjukkan legalitas proyek penimbunan sehingga DPRD Batam meminta untuk menghentikan aktivitas tersebut," pungkas Ali.

Seperti diketahui, proyek reklamasi laut harus dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BATAMTODAY.COM sedang berupaya untuk mengkonfirmasi masalah ini kepada manajemen PT. Raja Sakti Cemerlang.

Editor: Gokli