Mengaku Dapat Intimidasi, Korban Kavling di Nongsa Kembali Datangi DPRD Batam
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 12-08-2022 | 15:20 WIB
korban_kavling-bodong-nongsa-01.jpg
Warga Bukit Indah Nongsa 4 Sambau dan Bintang Teluk Lengung Punggur, Kota Batam kembali mendatangi Kantor DPRD Batam, Kamis (11/8/2022). (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan korban kavling bodong di Bukit Indah Nongsa 4, Kelurahan Sambau, dan Bintang Teluk Lengung, Kelurahan Punggur, Kota Batam, kembali mendatangi Kantor DPRD Batam, Kamis (11/8/2022)

Sebelum dimediasi melalui rapat dengar pendapat dengan DPRD, warga membentang spanduk bertuliskan 'Kami para korban konsumen kavling bodong PT Prima Makmur Batam meminta rekomendasi BPKN pusat diteruskan ke Presiden RI untuk pemulihan hak-hak konsumen akibat kelalaian fungsi pemerintah'.

Ilyas Kadir, salah seorang warga korban kavling bodong, mengatakan, dirinya dan sejumlah warga lain tidak mengetahui lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Hal itu diperkuat dengan hadirnya sejumlah instansi terkait pada saat pembukaan lokasi tersebut.

"Jadi, secara logika, tidak mungkin sejumlah instasi terkait itu tidak mengetahui keberadaan kavling tersebut. Kemudian yang kedua, hampir 3 tahun permasalahan ini tidak pernah digubris oleh pemerintah daerah dan terkesan dibiarkan," ucap Ilyas.

Korban kavling bodong lainnya juga mengaku, bahwa saat ini oknum yang mengaku sebagai pihak perusahaan sering melakukan intimidasi terhadap warga yang tinggal di kavling tersebut

"Ada yang mengaku sebagai anak direktur PT PMB, dan kata bapaknya kami tak akan dapat lahan kami meski uang sudah diserahkan," katanya.

Ilyas Kadir kembali menjelaskan, hasil RDP kali ini, DPRD Batam merekomendasikan agar pemerintah, terutama BP Batam, segera menyelesaikan permasalahan kavling mereka, karena kejadian tersebut akibat kelalaian pemerintah.

"Katua DPRD Kota Batam minta koordinasi antara BP Batam dan KLHK untuk pelepasan lahan itu dari hutan lindung ke pemukiman masyarakat. Totalnya hampir 58 hektar ada di dua titik," ujarna Ilyas.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto juga dengan tegas meminta agar pihak berwenang menyelesaikan permasalahan yang diadukan masyarakat tersebut. "Jangan sampai ada masalah sosial terjadi di lokasi. Karena potensinya ada. Jangan masyarakat diadu dengan masyarakat, pasti bakal beradu dan berkonflik," tegas Nuryanto.

Politisi senior PDI Perjuangan ini juga meminta perwakilan KLHK dan BP Batam agar menyelesaikan permasalahan penipuan kavling bodong yang memakan korban ribuan warga.

"Kami harap pemerintah atau stakeholder terkait agar bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini," pinta Nuryanto.

Kasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Niko, menyebutkan bahwa lahan yang diajukan oleh PT PMB sejak 2019 lalu dengan luasan 29 dan 24 hektar tersebut merupakan kawasan hutan lindung.

Terkait adanya penyertaan logo BP Batam di dalam site plan PT PMB, yang menyeret nama salah satu pejabat di BP Batam, Niko mengaku baru mengetahui hal tersebut. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan cross check untuk kemudian bisa dilakukan upaya tindak lanjut.

"Karena yang bersangkutan itu sudah meninggal, jadi kita akan cross check terlebih dahulu kemudian akan kita tindak lanjuti," ungkap Niko

Mengenai perubahan lahan dari hutan lindung menjadi pemukiman adalah hal yang mungkin, namun harus dikoordinasikan terlebih dahulu ke KLHK. Selain itu, juga harus ada lahan pengganti untuk menggantikan kawasan hutan lindung tersebut.

"Apabila hutan itu dirubah peruntukannya, ada kajian-kajiannya. Nanti kalau prosesnya seperti itu, kita koordinasi dululah dengan KLHK," pungkas Niko.

Editor: Yudha