Gubernur Ansar Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 21-06-2022 | 16:36 WIB
peletakan-bt-polda1.jpg
Acara peletakan batu pertama pembangunan gedung Dit Reskrimun Polda Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembangunan gedung Dit Reskrimsus Polda Kepri ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Selasa (21/6/2022).

Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad mengatakan pembangunan Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri menggunakan anggaran APBD Provinsi Kepri adalah salah satu bentuk sinergitas antara Pemerintah Daerah maupun Institusi Penegak hukum.

Ansar mengatakan dengan pembangunan gedung ini untuk menunjang kinerja dari aparat pengak hukum (Kepolisian) agar lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.

"Marilah bersama kita jadikan momen ini sebagai pemacu semangat kita dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing. Semoga dengan sinergitas ini, tugas-tugas yang kita emban dapat dilakukan lebih baik lagi kedepannya," kata Ansar.

Dengan peletakkan Batu Pertama ini, kata Ansar, gedung yang akan dibangun nantinya dapat dipergunakan sebaik-baiknya sehingga bisa memberikan pelayanan yang representative.

"Tahun ini merupakan tahap awal pembangunan dan Insha Allah tahun depan kita akan lanjutkan pembangunannya sampai selesai," ujarnya.

Sebagai tahap awal, kata Ansar, gedung Ditreskrimsus Polda Kepri akan dibangun tiga lantai agar segera digunakan. Ia pun berharap tahun depan proses pembangunan akan dilanjutkan secara menyeluruh.

"Tahap awal pembangunan gedung menggunakan anggaran sebesar 8,7 Miliar. Selanjutnya akan dibahas lagi di tahun 2023," terang Ansar.

Selain Gubernur Kepri dan Kapolda Kepri, acara peletakan batu pertama pembangunan gedung Dit Reskrimsus Polda juga dihadiri Wakapolda Kepri, Ketua Komisi III DPRD Kepri dan Irwasda Polda Kepri serta Pejabat Utama Polda Kepri.

Editor: Yudha