Ineke Kartika Dewi, Pengusaha Biji Nikel di Batam Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 07-08-2024 | 10:24 WIB
0708_pengusaha-timah_02392382.jpg
Terdakwa Ineke Kartika tertawa saat jalani sidang pembacaan putusan di PN Batam, Senin (6/8/2024) (Paschall RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menjatuhan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Ineke Kartika Dewi, Direksi PT Delapan Daya Energi (DDE). Vonis 2 tahun penjara dijatuhkan dalam persidangan ang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (6/8/2024).

Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dan Martin Luther, yang menuntut agar terdakwa Ineke Kartika Dewi dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, didampingi dua hakim anggota, yakni Dina Puspasari dan Andi Bayu.

Hakim Tiwik dalam amar putusan menyebutkan perbuatan terdakwa Ineke Kartika Dewi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. "Menyatakan terdakwa Ineke Kartika Dewi telah bersalah melanggar pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," kata Hakim Tiwik.

Menurut hakim, vonis 2 tahun yang di alamatkan kepada terdakwa sudah sangat pantas. Sebab, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban yang tak lain adalah rekan bisnisnya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ineke Kartika Dewi dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Tiwik.

Masih dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Ineke Kartika Dewi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Usai membacakan amar putusan itu, ketua majelis hakim kemudian memerintahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya terlebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum lain apabila tidak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Terdakwa, silakan berkonsultasi dengan Penasehat Hukummu apabila ingin melakukan upaya hukum lain," kata Hakim Tiwik.

Atas perintah majelis, terdakwa Ineke pun bergegas bangun dari kursi pesakitan menuju tempat penasehat hukumnya. Setelah berdiskusi, penasehat hukum terdakwa meminta waktu selama 7 hari untuk berpikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum lainnya.

"Kami minta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding," kata PH terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Direktur PT DDE, Dju Ming melaporkan rekan kerjanya ke Polda Kepri pada 29 Juli 2022 atas dugaan penggelapan/penipuan dan/atau penggelapan uang perusahaan.

Kasus ini terjadi saat kerja sama usaha kegiatan produksi bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara antara Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol dengan Dju Ming sekira tahun 2021 lalu.

Agoes Tjahjono yang merupakan abang dari Ineke Kartika Dewi semula memperkenalkannya dengan pengusaha Joan Clara Natasya rekan bisnis Dju Ming di Harbour Bay, Kota Batam pada awal tahun 2021.

Setelah terjadi pertemuan, antara Joan Clara Natasya dan Ineke Kartika Dewi sepakat mendirikan perusahaan PT Delapan Daya Energi di hadapan Septa Suhendra SH MKn selaku Notaris di Kota Batam.

Joan Clara Natasya selaku komisaris, Ineke Kartika Dewi SE alias Ineke (terdakwa) dan Agoes Tjahjono sebagai pemegang saham.

Kemudian menunjuk Dju Ming menjadi salah satu pemegang saham dan sekaligus menjadi Direktur di PT Delapan Daya Energi.

Kedua belah pihak pun sepakat membuat usaha yang bergerak di bidang usaha produksi biji nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan penuturan Ineke Kartika Dewi, untuk membantu menjual bijih nikel akan dibantu oleh rekan bisnisnya dari CV Trust Cargo yang berkedudukan di Jakarta.

Selanjutnya, David MH Lumban Gaol (terdakwa) menghubungi Ineke Kartika Dewi untuk memberitahukan bahwa dirinya memiliki lahan pertambangan bijih nikel bagus di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah para pihak sepakat menjalankan usaha tersebut, di tengah perjalanan terjadi masalah hingga berujung pada pelaporan di Polda Kepri.

Editor: Gokli