Gelapkan Ratusan Unit Handphone, Karyawati PT Satnusa Persada Divonis 4,5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 07-08-2024 | 10:04 WIB
0708_gelapkani-hape_0239348343487.jpg
Tiga Terdakwa Kasus Penggelapan dan Penadahan HP Milik PT Satnusa Persada Usai Menjalani Sidang Vonis di PN Batam, Selasa (6/8/2024). (Paschall RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Een Safnita, karyawati PT Satnusa Persada yang nekad menggelapkan ratusan unit handphone milik perusahaan tempatnya bekerja, divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/8/2024).

Dalam dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Een Safnita telah terbukti melakukan penggelapan terhadap 143 unit handphone milik perusahaan tempatnya bekerja secara berulang.

"Menyatakan terdakwa Een Safnita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana," kata Hakim Setyaningsih saat membacakan amar putusannya.

Menurut hakim, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa telah mengakibatkan perusahan tempatnya bekerja mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Hal itu, kata hakim Setyaningsih, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa kooperatif selama proses persidangan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Een Safnita dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara," ujar hakim Setyaningsih.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan yang sebelumnya menuntut terdakwa Een Safnita dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara dua terdakwa lain yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa Een Safnita divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Steven dan Dea dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tambah hakim.

Kedua terdakwa, kata Hakim, telah terbukti melakukan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa Een Safnita.

Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa (Steven dan Dea) langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Kami terima putusannya yang mulia," kata kedua terdakwa bergantian.

Sementara terdakwa Een Safnita melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lainnya

"Atas putusan itu, kami minta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum lain," kata Penasehat Hukum terdakwa Een Safnita.

Untuk diketahui, penggelapan yang ratusan unit Handphone milik PT Satnusa Persada terjadi sekira bulan Juni 2024 lalu.

Kasus ini terungkap setelah managemen perusahaan melaporkan kehilangan 143 unit handphone berdasarkan hasil audit ke Satreskrim Polresa Barelang.

Dari audit yang dilakukan, diketahui ada 143 packing handphone yang tidak memiliki isi sesuai dengan data milik perusahaan.

Mendapati laporan dari pihak manajemen, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan bahwa ratusan handphone itu digelapkan oleh terdakwa Een Safnita, salah satu karyawati perusahaan pada bagian operator produksi.

Karyawati itu (Een Safnita) kemudian ditangkap bersama dua orang lainnya (Dea dan Steven) yang berperan sebagai penadah barang curian tersebut.

"Kepada polisi, terdakwa Een Safnita mengaku telah bekerja di PT Satnusa Persada selama 4 tahun. Ia nekad melakukan aksi kejahatan itu lantaran terlilit utang dari pinjaman online (Pinjol)," kata JPU kala membacakan surat dakwaan pada persidangan beberapa waktu lalu.

Editor: Dardani